Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan dalih adaya praperadilan. Alasannya karena dua proses hukum itu berbeda.
“Kemudian terkait dengan pemeriksaan besok, bahwa tidak ada, termasuk juga, pelaksanaan praperadilan sendiri, mungkin nanti akan dikaitkan dengan praperadilan dan lain-lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (20/2).
Asep mengatakan, proses praperadilan tidak bisa menyetop penyidikan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Itu, kata dia, sudah diatur dalam hukum yang berlaku.
“Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut,” ucap Asep.
Karenanya, Hasto diminta memenuhi panggilan jika keterangannya dibutuhkan penyidik. Sebab, kata Asep, pemeriksaan untuknya wajib dipenuhi untuk kebutuhan penyelesaian berkas.
“Saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir besok memenuhi panggilan kami. Dan kami menunggu kehadiran beliau di sini,” tegas Asep.
Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto masih mengupayakan adanya perintah penundaan pemeriksaan kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR, dan perintangan penyidikan, sampai praperadilan rampung. Kali ini, mereka membuat permohonan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormatin dulu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Johannes mengatakan, pihaknya sudah menerima panggilan praperadilan pada 3 Maret 2025. Dewas KPK diharap mempertimbangkan permintaan penundaan kasus itu sebelum pemeriksaan Hasto, besok, 20 Februari 2025.
“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ucap Johannes. (Can/P-3)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved