Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

01/4/2026 18:07

Nurhadi Divonis Lima Tahun Penjara

Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, saat akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. MI/Usman Iskandar.

Baca Juga