Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) dengan dua tersangka sebagai Pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yakni Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri, pada Senin (10/2).
Kuasa Hukum kedua terduga tersangka, Idrus Mony, Selasa (11/2), menyampaikan alasan pihaknya melayangkan praperadilan, karena dia meyakini kedua kliennya, Bisma dan Sri adalah korban dari kriminalisasi. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya kurang kuat secara hukum.
Saat ini, menurut Idrus, sengketa kepemilikan lahan masih dalam proses perkara perdata dan status kepemilikan lahan belum ada putusan inkrah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, terutama pada Pasal 1 ayat 2 PP 20/2021, bahwa tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan atau tidak dipelihara. Tanah terlantar dapat menjadi objek penertiban tanah
“Selain itu seseorang dapat memperoleh hak milik atas tanah yang didudukinya tanah sertifikat jika memenuhi syarat-syarat tersebut. Jadi penguasaan lahan lebih dari 20 hingga 30 tahun bisa dianggap sebagai penguasaan yang sah dengan itikad baik. Ini menjadi dasar bagi kebun binatang untuk mengklaim hak kepemilikannya,” tegas Idrus.
Menurut Idrus, proses penegakan keadilan tidaklah semudah menegakkan benang basah, tetapi akan butuh energi, proses dan banyak hal. Belum selesai, kasus peng-HGB-an laut dengan penyertifikatan saktinya, kini muncul penggugatan lahan yang potensial merusak tempat sarana konservasi hewan di Bandung dan juga sarana edukasi, relaksasi warga Bandung serta warga wisatawan di luar Bandung.
“Kali ini, proses pencarian keadilan yang bermartabat haruslah bisa berjalan seiring dengan telah masuk ke sidang perdana praperadilan dan terus bergulir hingga sampai Jumat 14 Februari 2025 mendatang,” ujar Idrus.
Idrus mengarisbawahi bahwa agenda yang dibicarakan adalah terkait dengan pembuktian. Pemohon dari praperadilan ini mengajukan empat saksi, kemudian ditambah dengan satu ahli pidana yang khusus untuk mengajukan tentang formalitas dari yang diajukan di praperadilan. Hasil dari sidang di pengadilan secara terang, keterangan saksi ahli secara garis besarnya mengatakan bahwa tidak mungkin status tanah yang dipersoalkan pada 1957 kemudian dimintakan pertanggungjawabannya kepada anaknya di 2025 yang rentang waktunya sudah berjalan selama 68 tahun.
“Asumsi saksi ahli, Dr.Azmy Syahputra, dalam persidangan menyatakan, secara analogi bahwa adalah hal yang tidak mungkin orang lain yang memakan sesuatu tetapi dampaknya orang lain lagi yang harus mencuci piring. Dan saksi ahli pun menyampaikan secara spontan, bahwa hal ini merupakan kriminalisasi,” tandas Idrus.
Idrus memaparkan keterangan saksi ahli bahwa makna kriminalisasi yang dimaksud oleh saksi ahli adalah pengkriminalisasian kepada Sri dan Bisma Bratakoesoma. Dari sini jelas bahwa seperti poin yang dirinya ajukan dalam limitative-nya diatur dalam Pasal 77 sampai dengan 83, KUHAP di dalam KUHAP tersebut dijelaskan bahwa prosedur secara formil yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) itu dipertanyakan.
“Bahkan penasihat hukum Kebun Binatang mempertanyakan, dasar perhitungannya kerugian juga, penerapan pasal terhadap persangkaan pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 18 ayat 1 huruf b itu juga dalam persidangan diragukan oleh saksi ahli. Saksi ahli mengatakan bahwa potensi kerugian negara itu harus bisa disampaikan secara real nilai kerugiannya,” beber Idrus.
Dipaksakan
Idrus menambahkan, penasihat hukum Kebun Binatang menjelaskan bahwa dari keterangan di atas, objek sengketanya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap tetapi dipaksakan oleh Kejati Jabar melalui Aspidsus.
“Kami berharap, bukan saja dari Kejaksaan Agung tetapi dimonitor juga oleh lembaga hukum supaya peristiwa ini tidak terjadi di kemudian hari yang kemudian menjadi paradigma negative dan menciptakan preseden yang buruk terhadap penegakan hukum di negara NKRI ini,” terang Idrus.
Sementara itu, persidangan praperadilan yang digelar di PN Bandung, menghadirkan empat saksi. Mereka merupakan karyawan di Kebun Binatang Bandung. Para saksi menjawab sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum tersangka Bisma dan Sri. Saksi pertama adalah Diki yang merupakan petugas keamanan, lalu saksi Orin juga petugas kemanaan, dua saksi lainnya yakni Nina dan Fuji, keduanya staf bagian keuangan Kebun Bintaang Bandung. (N-2)
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved