Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta penjelasan secara menyeluruh kepada pemerintah perihal kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta beragam stimulus yang mengikutinya.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dipandang sebagai upaya untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
RATUSAN warga sipil, mahasiswa, buruh, hingga Kpopers, melakukan aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12) sore. Mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%
Bahtra menjelaskan bahwa ketua panitia kerja (panja) mengenai kenaikan PPN 12% pada waktu itu adalah kader PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel.
Yenny mempertanyakan kenaikan ini ditengah banyaknya permasalahan ekonomi saat ini.
Dia heran kebijakan itu justru dikritik dari pihak yang menyetujui. Menurut Sara, situasi itu justru jadi bahan pembicaraan di kalangan legislator.
Lalu pemerintah juga didorong untuk memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
KARDINAL Indonesia sekaligus Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Kardinal Suharyo dalam pesan Natal 2024 menyampaikan, pemerintah harus lebih bijaksana dalam menggodok rencana penaikan PPN 12% tahun depan.
Misbakhun mendukung penyampaian berbagai kebijakan Presiden Prabowo dan ikut melakukan sosialisasi.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang HPP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved