Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur Bank Indonesia periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah mengaku telah menyampaikan usul kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunda penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Dia bahkan mendorong Kepala Negara untuk mengembalikan tarif PPN ke angka 10%.
“Saya pernah menyarankan ke Pak Prabowo, supaya jangan dinaikan PPN itu, sudah lah 11%, atau kalau mungkin jadi 10% untuk memberikan break dulu kepada masyarakat, break dari kesulitan hidup ini. Katakan lah satu atau dua tahun, baru kita pikirkan kembali,” ujar Burhanuddin.
Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu menilai penundaan penaikan tarif PPN relevan untuk mengatasi narasi yang berkembang di masyarakat saat ini perihal pajak. Sebab di tengah isu penambahan beban kepada masyarakat, bergulir pula rencana pengampunan pajak bagi orang-orang kaya melalui program pengampunan pajak.
“Narasi yang berkembang sekarang kan kelihatannya orang kecil dipalak negara dan orang kaya malah diberi tax amnesty. Orang kaya kalau dipajakin memang kabur dari sini. Orang kaya di Indonesia ini bukan main,” tutur Burhanuddin.
Sejatinya pemerintah memilki ruang untuk menunda penaikan tarif PPN 12% kendati telah ditetapkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ruang penundaan diberikan melalui Pasal 7 ayat (3) UU HPP yang menyebutkan pemerintah bisa mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Penundaan itu juga mesti dikonsultasikan lebih dulu dengan DPR.
Kabar baiknya, DPR membuka pintu persetujuan untuk menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. Itu telah disampaikan berulang oleh wakil rakyat, utamanya dari Komisi XI yang menangani perihal ekonomi dan keuangan negara. Hanya, sejauh ini pemerintah sama sekali belum membuka pembicaraan penundaan tarif PPN tersebut ke parlemen.
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved