Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan tidak ada urgensi pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di tahun depan.
Ia menyebut kenaikan tarif PPN akan berdampak pada lonjakan harga jual barang atau jasa diproduksi. Hal ini pun memberatkan kantong masyarakat dan pengusaha karena beban operasional yang semakin tinggi.
"Ya, tentunya PPN 12% akan makin mempersulit masyarakat kelas menengah bawah. Saya kira tidak ada alasan urgensi, atau mendesak untuk menaikkan tarif PPN," kata Alphonzus di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (27/11).
Menurutnya, meski kenaikan PPN 12% pada tahun depan akan mampu menambah penerimaan negara, namun dikhawatirkan kebijakan tersebut dapat menghambat konsumsi rumah tangga.
Saat ini, lanjut Alphonzus, kinerja di sektor ritel sudah terseok-seok akibat pelemahan daya beli masyarakat. Padahal, sektor ritel seperti perdagangan eceran memiliki peran penting dalam memulihkan konsumsi rumah tangga.
"Saya kira pertumbuhan ekonomi atau transaksi, khususnya di ritel ini belum maksimal. Sebaiknya dimaksimalkan dulu kinerjanya, baru tarif (PPN) dinaikkan. Jangan sebaliknya. Kalau sebaliknya tentu akan menghambat justru pertumbuhan perdagangan," ucapnya. (Ins)
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
SITUASI perekonomian tidak pasti dan laju inflasi membuat masyarakat sulit mendapatkan hunian di Jakarta. Karena itu, pada akhirnya mereka melirik properti di luar Jakarta lebih terjangkau.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat menjelang mudik Lebaran, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat
Kenaikan tarif PPN 12% resmi berlaku untuk kendaraan mewah seperti mobil 3.000–4.000 cc, motor di atas 500 cc, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini!
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved