Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan tidak ada urgensi pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di tahun depan.
Ia menyebut kenaikan tarif PPN akan berdampak pada lonjakan harga jual barang atau jasa diproduksi. Hal ini pun memberatkan kantong masyarakat dan pengusaha karena beban operasional yang semakin tinggi.
"Ya, tentunya PPN 12% akan makin mempersulit masyarakat kelas menengah bawah. Saya kira tidak ada alasan urgensi, atau mendesak untuk menaikkan tarif PPN," kata Alphonzus di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (27/11).
Menurutnya, meski kenaikan PPN 12% pada tahun depan akan mampu menambah penerimaan negara, namun dikhawatirkan kebijakan tersebut dapat menghambat konsumsi rumah tangga.
Saat ini, lanjut Alphonzus, kinerja di sektor ritel sudah terseok-seok akibat pelemahan daya beli masyarakat. Padahal, sektor ritel seperti perdagangan eceran memiliki peran penting dalam memulihkan konsumsi rumah tangga.
"Saya kira pertumbuhan ekonomi atau transaksi, khususnya di ritel ini belum maksimal. Sebaiknya dimaksimalkan dulu kinerjanya, baru tarif (PPN) dinaikkan. Jangan sebaliknya. Kalau sebaliknya tentu akan menghambat justru pertumbuhan perdagangan," ucapnya. (Ins)
LEMBAGA Kaukus Muda Nusantara (LKMN) Tasikmalaya menyoroti penambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Pengenaan PPN 12% terhadap sektor pendidikan hendaknya dibatalkan karena akan memperburuk capaian akses perguruan tinggi dan membuat Indonesia makin tertinggal dari negara lain.
Menurut Agoes, pengenaan PPN sebesar itu dianggap tidak ada masalah dan wajar.
TARIF pajak pertambahan nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025 diyakini Direktur Utama Badan Otorita Borobudur (BOB), Agustin Peranginangin, tidak akan berpengaruh pada tingkat kunjungan wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut mereka, masih banyak sumber-sumber pemasukan yang akan menggembungkan APBN dan belum digarap lebih serius oleh pemerintah
PDIP merupakan inisiator sekaligus memimpin Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12%.
PPN atas kendaraan bermotor sedianya telah berlaku sejak tahun 2000, namun PMK anyar itu dibuat untuk menyederhanakan beberapa ketentuan.
PENUNDAAN tender (lelang) paket proyek fisik itu karena harga material konstruksi mahal yang diakibatkan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN).
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
Kenaikan harga obat lantaran Pemerintah telah menaikan PPN sebesar 1%. Untuk kenaikannya pun bervariasi mulai dari 1-10% per item obat
BERBAGAI kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Pajak tidak mempengaruhi capaian target pajak di Jawa Barat (Jabar), khususnya di Jabar II.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved