Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan tidak ada urgensi pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di tahun depan.
Ia menyebut kenaikan tarif PPN akan berdampak pada lonjakan harga jual barang atau jasa diproduksi. Hal ini pun memberatkan kantong masyarakat dan pengusaha karena beban operasional yang semakin tinggi.
"Ya, tentunya PPN 12% akan makin mempersulit masyarakat kelas menengah bawah. Saya kira tidak ada alasan urgensi, atau mendesak untuk menaikkan tarif PPN," kata Alphonzus di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (27/11).
Menurutnya, meski kenaikan PPN 12% pada tahun depan akan mampu menambah penerimaan negara, namun dikhawatirkan kebijakan tersebut dapat menghambat konsumsi rumah tangga.
Saat ini, lanjut Alphonzus, kinerja di sektor ritel sudah terseok-seok akibat pelemahan daya beli masyarakat. Padahal, sektor ritel seperti perdagangan eceran memiliki peran penting dalam memulihkan konsumsi rumah tangga.
"Saya kira pertumbuhan ekonomi atau transaksi, khususnya di ritel ini belum maksimal. Sebaiknya dimaksimalkan dulu kinerjanya, baru tarif (PPN) dinaikkan. Jangan sebaliknya. Kalau sebaliknya tentu akan menghambat justru pertumbuhan perdagangan," ucapnya. (Ins)
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved