Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penaikan PPN 12 Persen tidak akan Dongkrak Penerimaan Pajak

Naufal Zuhdi
23/11/2024 16:18
Penaikan PPN 12 Persen tidak akan Dongkrak Penerimaan Pajak
Ilustrasi(Antara)

Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter Center of Reform on Economics (CORE), Akhmad Akbar Susamto, menyampaikan pandangannya terkait rencana penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun depan. Menurutnya, kebijakan itu tidak akan mendongkrak penerimaan pajak.

"Pendapat saya kebijakan untuk menaikkan PPN dari 11% ke 12% ini tidak akan efektif untuk membantu mengangkat penerimaan pajak di tahun 2025," kata Akhmad di acara CORE Economic Outlook 2025, Sabtu (23/11).

Ia menegaskan, apabila penaikan PPN 12% diberlakukan tahun depan, maka hal tersebut akan memberikan implikasi di sektor perekonomian. "Jadi kalau PPN naik, maka kemudian punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan transaksi yang dilakukan masyarakat, punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan pergerakan ekonomi, dan sebetulnya justru semuanya lebih banyak ruginya daripada untungnya," imbuhnya.

Berkaca dari hal tersebut, ia pun meminta agar penaikan PPN 12% untuk tahun depan ditunda. Selain itu, ia juga menyampaikan pandangannya terkait dengan tax amnesty jilid III.

"Ini mungkin, mungkin dalam catatan ya, tax amnesty akan memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah, pengalaman di masa lalu begitu. Tetapi tambahan penerimaan itu pasti lebih kecil daripada yang ditargetkan," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia sebelumnya telah menggulirkan program tax amnesty pada 2016-2017 dan 2021-2022. Program tax amnesty jilid I yang digulirkan pada 2016-2017 pemerintah menargetkan tebusan atau pembayaran pajak sebesar Rp165 triliun, namun hasilnya hanya tercapai Rp114,02 triliun. Kemudian, pada 2021-2022, tax amnesty jilid II digulirkan dan diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya