Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter Center of Reform on Economics (CORE), Akhmad Akbar Susamto, menyampaikan pandangannya terkait rencana penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun depan. Menurutnya, kebijakan itu tidak akan mendongkrak penerimaan pajak.
"Pendapat saya kebijakan untuk menaikkan PPN dari 11% ke 12% ini tidak akan efektif untuk membantu mengangkat penerimaan pajak di tahun 2025," kata Akhmad di acara CORE Economic Outlook 2025, Sabtu (23/11).
Ia menegaskan, apabila penaikan PPN 12% diberlakukan tahun depan, maka hal tersebut akan memberikan implikasi di sektor perekonomian. "Jadi kalau PPN naik, maka kemudian punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan transaksi yang dilakukan masyarakat, punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan pergerakan ekonomi, dan sebetulnya justru semuanya lebih banyak ruginya daripada untungnya," imbuhnya.
Berkaca dari hal tersebut, ia pun meminta agar penaikan PPN 12% untuk tahun depan ditunda. Selain itu, ia juga menyampaikan pandangannya terkait dengan tax amnesty jilid III.
"Ini mungkin, mungkin dalam catatan ya, tax amnesty akan memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah, pengalaman di masa lalu begitu. Tetapi tambahan penerimaan itu pasti lebih kecil daripada yang ditargetkan," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia sebelumnya telah menggulirkan program tax amnesty pada 2016-2017 dan 2021-2022. Program tax amnesty jilid I yang digulirkan pada 2016-2017 pemerintah menargetkan tebusan atau pembayaran pajak sebesar Rp165 triliun, namun hasilnya hanya tercapai Rp114,02 triliun. Kemudian, pada 2021-2022, tax amnesty jilid II digulirkan dan diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun. (Z-11)
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak nasional mulai kehilangan momentum di 2025. Hingga Oktober, realisasi baru menyentuh Rp1.516,6 triliun, menyisakan target sekitar Rp600 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Anjloknya realisasi penerimaan pajak bersih sepanjang 2025 disebabkan oleh sistem Coretax yang belum berfungsi maksimal.
Pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp781,6 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved