Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan bersama pemerintah. Terlebih RUU itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kita akan membicarakan dengan pemerintah akan seperti apa mekanismenya. Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah. Karena kalau sudah prioritas berarti akan menjadi prioritas di 2025," ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (19/11).
Misbakhun menambahkan, masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas membuka peluang kembali bergulirnya program tersebut di 2025. Itu berarti, pengampunan pajak jilid III diproyeksikan terjadi di tahun depan.
"Kita nanti akan bicara dulu dengan pemerintah, di masa sidang mana mereka akan mengusulkan dan membahas ini. Kalau menurut saya sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya Tax Amnesty itu di tahun 2024.Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar," jelas Misbakhun
Namun Misbakhun belum bisa memerinci akan seperti apa teknis dari program pengampunan pajak jika RUU itu dibahas dan disahkan tahun depan. Permasalahan teknis tersebut akan dibahas bersama dengan pemerintah lebih jauh.
Yang menjadi ironi, sinyal kedermawanan pemerintah dan parlemen megampuni kesalahan para pengemplang pajak itu muncul di tengah wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal menggembosi daya beli masyarakat. Mengenai itu, Misbakhun menyatakan perihal kenaikan PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wakil rakyat, kata dia, tak memiliki kuasa untuk mengutak-atik hal itu. Menurut Misbakhun, nasib tarif PPN di 2025 sepenuhnya berada di tangan pemerintah. "Kita tidak pernah merencanakan tax amnesty ini datang mendadak begini. Kalau yang kita sudah putuskan kan PPN 12% itu kan sudah ada di undang-undang HPP," kata dia.
"Karena undang-undang itu sudah disepakati dan ditinggal pemerintah, apakah kemudian meng-consider kondisi daya beli yang menurun. Penurunan kelas menengah yang hampir 10 juta. Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah. Untuk apa? Untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau tidak," pungkas Misbakhun. (Z-11)
PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KOMISI XI DPR RI menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Pemerintah menyatakan belum membahas dan menentukan akan seperti apa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan bergulir di tahun depan.
Pemerintah harus mempersiapkan dengan baik perihal data dan mekanisme penerapan jika nantinya program pengampungan pajak (Tax Amnesty) berjalan di 2025.
Penaikan ini tidak sepadan dengan dampaknya, mulai dari semakin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi.
RENCANA pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan memicu pengurangan tenaga kerja
ANGGOTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad menyiratkan bahwa rencana penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan tetap berjalan.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memutuskan ru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
PENAIKAN PPN menjadi 12% dinilai dilakukan pada momentum yang kurang tepat. Itu karena dalam beberapa waktu terakhir terjadi penurunan konsumsi, alias daya beli masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved