Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bukan Solusi Instan, Tax Amnesty Harus Jadi Langkah Reformasi

Putri Anisa Yuliani
13/6/2025 21:14
Bukan Solusi Instan, Tax Amnesty Harus Jadi Langkah Reformasi
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld(Dok IKPI)

PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan. Hal itu mengemuka dalam diskusi panel bertajuk Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak? yang digelar di Gedung Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Di sela diskusi itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memaparkan bahwa Indonesia tidak bisa terus menerus menggunakan tax amnesty sebagai solusi tambal sulam.

“Kalau pengampunan pajak ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan. Harus ada reformasi kelembagaan, penguatan kepatuhan, dan yang penting, tidak boleh ada pengulangan dalam jangka pendek,” tegas Vaudy.

Lebih lanjut Vaudy menegaskan bahwa IKPI menyampaikan enam rekomendasi utama agar tax amnesty tidak hanya menjadi obral pengampunan tetapi alat reformasi sistemik, yakni mendorong kepatuhan sukarela melalui kejelasan eksaminasi, reformasi kelembagaan, termasuk dorongan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), penguatan infrastruktur kepatuhan dan sistem pelaporan aset, tidak mengulang tax amnesty dalam waktu dekat untuk menjaga kredibilitas sistem, menjadikan tax amnesty sebagai fondasi reformasi perpajakan, dan penguatan sanksi dan pemeriksaan pasca-program.

Dari Ekonomi Bayangan Menuju Ekonomi Terbuka

Menurut Vaudy, potensi tax amnesty dalam mengalihkan ekonomi bawah tanah (underground economy) ke sektor formal. Hal ini diharapkan akan mendorong peningkatan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

“Kalau tax ratio sudah tinggi dan kepatuhan sudah mapan, tentu kita tidak butuh lagi tax amnesty ke depan. Tapi sekarang, ini bisa jadi alat transisional menuju sistem pajak yang lebih sehat dan strategis,” pungkas Vaudy.

Tujuan Utama Tax Amnesty

Sekretaris Umum IKPI Associate Professor Edy Gunawan, menekankan bahwa tax amnesty yang sudah pernah diterapkan pada era Presiden Soekarno (1964), Presiden Soeharto (1984), hingga Presiden Joko Widodo (2016), sebenarnya memiliki tujuan jangka panjang yang lebih penting daripada sekadar angka penerimaan.

Tax amnesty itu bukan cuma untuk menambah penerimaan. Itu efek jangka pendek. Yang paling penting adalah perbaikan manajemen data perpajakan,” jelas Edy.

Ia menyoroti keberhasilan tax amnesty 2016 yang mampu mengungkap harta sebesar Rp4.884 triliun. Data itu, kata Edy, membantu negara menyaring dan mendeteksi potensi perpajakan yang sebelumnya tersembunyi.

“Ada tiga alasan kenapa harta itu baru terungkap: karena belum dilaporkan, karena pelaporan sebelumnya tidak lengkap, atau karena faktor lainnya. Nah, dengan data yang termanajemen, sistem perpajakan jadi lebih akurat dan adil,” tambahnya.

Edy juga mengingatkan soal momentum pelaksanaan tax amnesty. Menurutnya, jika program ini terlalu sering digelar dalam kurun waktu pendek, efektivitasnya akan menurun.

“Literatur dan pengalaman menunjukkan, jika terlalu dekat jaraknya dengan program sebelumnya, hasilnya akan minim. Tapi kalau diberi jeda 10 hingga 15 tahun, itu memberi dampak lebih kuat — baik pada penerimaan maupun pada kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Dengan semangat perbaikan struktural dan integritas sistem, IKPI berharap pemerintah tidak melihat tax amnesty hanya sebagai solusi jangka pendek, tetapi sebagai momentum membangun arsitektur kepatuhan jangka panjang. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya