Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai justru akan makin menjauhkan minat wajib pajak untuk menyetor pungutan negara. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan para pengemplang pajak semata.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).
"Itu diberikan kemudahan atau pembayaran yang murah kepada para pengemplang pajak, sementara masyarakat yang taat pajak kemudian harus membayar dengan nominal yang normal. Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak," ujarnya.
Program pengampunan pajak itu juga disebut mencederai aspek keadilan pajak. Apalagi tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
Pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait program pengampunan pajak itu juga dinilai belum memberikan informasi utuh.
"Masyarakat punya hak untuk tahu dan pemerintah sebagai badan publik punya kewajiban untuk membuka informasi secara luas kepada publik terhadap apa yang dikumpulkan dari masyarakat," terang Rospita.
Wacana tax amnesty muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan revisi UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. (E-2)
Pemerintah sejatinya telah menyiratkan tak sepakat mengenai usulan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty).
PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pemerintah menyatakan belum membahas dan menentukan akan seperti apa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan bergulir di tahun depan.
Pemerintah harus mempersiapkan dengan baik perihal data dan mekanisme penerapan jika nantinya program pengampungan pajak (Tax Amnesty) berjalan di 2025.
Pemerintah sejatinya telah menyiratkan tak sepakat mengenai usulan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan usulan Komisi XI.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty).
PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
KOMISI XI DPR RI menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved