Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Memang ada semangat dari teman-teman (Komisi XI) untuk membantu pemerintah mencari sumber-sumber pembiayaan agenda-agenda pemerintah baru. Tapi ini baru wacana, tentu akan kita kaji dulu,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal kepada Media Indonesia, Rabu (20/11).
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan mengatakan, rencana tersebut sedianya merupakan usulan dan inisiatif dari Komisi Keuangan Wakil Rakyat. Namun usulan itu baru sebatas pada persetujuan untuk digulirkan ke dalam Prolegnas, dan belum menyentuh pada hal-hal substansial.
“RUU Tax Amnesty ini memang inisiatif Komisi XI, namun baru persetujuan, dan belum kami bahas lebih lanjut,” kata dia.
Baik Hekal dan Tommy juga belum bisa memastikan kapan akan melakukan pembahasan mengenai program pengampunan pajak itu bersama dengan pemerintah. Sementara Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad dan Anis Byarwati menolak untuk memberikan komentar mengenai hal itu dan menyerahkan jawaban itu kepada pimpinan Komisi XI DPR.
Diketahui, Baleg DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Itu membuka peluang program pengampunan pajak akan dibahas dan berlangsung pada tahun depan. (Mir/M-3)
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Baleg DPR, DPD RI, dan pemerintah resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri masuk daftar prioritas,
Koalisi menilai, waktu pembahasan yang tersisa relatif sempit sehingga DPR diminta untuk menjadikannya pembahasan prioritas
Lucius menilai sejauh ini belum ada naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disusun oleh DPR.
Zaenur Rohman menilai masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 jangan hanya pepesan kosong. Ia berharap RUU ini punya daya untuk merampas aset hasil kejahatan
Selain itu, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved