Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tax Amnesty Jilid III: Pemerintah Baru akan Mendalami

M Ilham Ramadhan Avisena
20/11/2024 14:39
Tax Amnesty Jilid III: Pemerintah Baru akan Mendalami
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah menyatakan belum membahas dan menentukan akan seperti apa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan bergulir di tahun depan. Pengambil kebijakan mengakui baru akan mendalami perihal revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada Media Indonesia, Rabu (20/11).

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi UU 11/2016 tentang Pengampuan Pajak atau RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas 2025. Ketua Komisi XI DPR Muhkamad Misbakhun berharap pembahasan mengenai revisi aturan itu bisa dilakukan dengan pemerintah agar bisa dieksekusi di tahun depan. 

Adapun pada prorgam tax amnesty jilid I, di 2016-2017, negara berhasila mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sedangkan pada tax amnesty jilid II di 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan dana dari setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp94,82 triliun. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya