Pebisnis Keluhkan Penaikan Tarif PPN

M Ilham Ramadhan Avisena
14/11/2024 19:29
Pebisnis Keluhkan Penaikan Tarif PPN
Masyarakat berbelanja di salah satu supermarket di Serpong, Tangerang Selatan(MI/Agung Wibowo)

PENAIKAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dinilai dilakukan pada momentum yang kurang tepat. Itu karena dalam beberapa waktu terakhir terjadi penurunan konsumsi, alias daya beli masyarakat

"Jadi kalau kita lihat momentumnya, situasinya ini kan semua menunjukkan penurunan daya beli. Semua sektor yang terkait dengan ritel atau barang konsumsi itu kan memang menunjukkan kecenderungan turun," ujar Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Hariyadi Sukamdani kepada pewarta, Kamis (14/11). 

Kendati penaikan tarif PPN itu terlihat kecil, yakni 1%, namun sensitivitas perubahan itu berdampak besar terhadap kemampuan konsumsi masyarakat. Dikhawatirkan, daya beli masyarakat akan semakin terperosok dan berimbas pada jatuhnya tingkat penjualan.

Semestinya pemerintah bisa membaca situasi lebih baik. Apalagi sinyal pelemahan daya beli masyarakat telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir yang ditandai dengan deflasi beruntun. "Paling sahih itu data BPS deflasi. Deflasi kan artinya kan tidak ada yang beli barang," jelas Hariyadi. 

Akan elok, lanjutnya, jika pemerintah menunda penaikan tarif PPN tersebut. Penundaan itu didasari dengan mempertimbangkan sejumlah indikator perekonomian. Inflasi dan daya beli masyarakat, misalnya, merupakan faktor yang penting untuk diperhatikan oleh pengambil kebijakan. 

Senada, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang mengatakan, penaikan tarif PPN menjadi 12% bakal memberatkan kondisi perekonomian Indonesia yang sejatinya saat ini juga belum berada dalam kondisi baik-baik saja.

Hal krusial yang mestinya tak diabaikan ialah daya beli masyarakat yang tengah dalam tren pelemahan. "Kita bisa saksikan sendiri saat ini sangat-sangat tertekan. Dan kita baru saja juga lepas dari deflasi, di mana kita selama 5 bulan berturut-turut, dan ini sesuatu yang sangat di luar dugaan kita," tutur Sarman. 

Dia juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penaikan tarif PPN meski itu yang diamanatkan oleh Undang Undang. Setidaknya, penundaan penaikan tarif akan menjadi hal yang arif untuk dilakukan oleh pengambil kebijakan.

"Kita harapkan bahwa dengan penundaan itu di tahun 2025 daya beli masyarakat dapat semakin meningkat. Karena kalau ini terlalu dipaksakan, ini juga akan memengaruhi harga-harga di pasaran. Ini akan memengaruhi semuanya, harga-harga produksi, juga harga-harga jasa," kata Sarman.

"Kita ingin agar pertumbuhan ekonomi kita tahun 2025 tetap juga mencapai target. Karena lagi-lagi pertumbuhan kita masih ditopang konsumsi rumah tangga yang ditopang daya beli," pungkasnya. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya