Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENAIKAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dinilai dilakukan pada momentum yang kurang tepat. Itu karena dalam beberapa waktu terakhir terjadi penurunan konsumsi, alias daya beli masyarakat.
"Jadi kalau kita lihat momentumnya, situasinya ini kan semua menunjukkan penurunan daya beli. Semua sektor yang terkait dengan ritel atau barang konsumsi itu kan memang menunjukkan kecenderungan turun," ujar Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Hariyadi Sukamdani kepada pewarta, Kamis (14/11).
Kendati penaikan tarif PPN itu terlihat kecil, yakni 1%, namun sensitivitas perubahan itu berdampak besar terhadap kemampuan konsumsi masyarakat. Dikhawatirkan, daya beli masyarakat akan semakin terperosok dan berimbas pada jatuhnya tingkat penjualan.
Semestinya pemerintah bisa membaca situasi lebih baik. Apalagi sinyal pelemahan daya beli masyarakat telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir yang ditandai dengan deflasi beruntun. "Paling sahih itu data BPS deflasi. Deflasi kan artinya kan tidak ada yang beli barang," jelas Hariyadi.
Akan elok, lanjutnya, jika pemerintah menunda penaikan tarif PPN tersebut. Penundaan itu didasari dengan mempertimbangkan sejumlah indikator perekonomian. Inflasi dan daya beli masyarakat, misalnya, merupakan faktor yang penting untuk diperhatikan oleh pengambil kebijakan.
Senada, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang mengatakan, penaikan tarif PPN menjadi 12% bakal memberatkan kondisi perekonomian Indonesia yang sejatinya saat ini juga belum berada dalam kondisi baik-baik saja.
Hal krusial yang mestinya tak diabaikan ialah daya beli masyarakat yang tengah dalam tren pelemahan. "Kita bisa saksikan sendiri saat ini sangat-sangat tertekan. Dan kita baru saja juga lepas dari deflasi, di mana kita selama 5 bulan berturut-turut, dan ini sesuatu yang sangat di luar dugaan kita," tutur Sarman.
Dia juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penaikan tarif PPN meski itu yang diamanatkan oleh Undang Undang. Setidaknya, penundaan penaikan tarif akan menjadi hal yang arif untuk dilakukan oleh pengambil kebijakan.
"Kita harapkan bahwa dengan penundaan itu di tahun 2025 daya beli masyarakat dapat semakin meningkat. Karena kalau ini terlalu dipaksakan, ini juga akan memengaruhi harga-harga di pasaran. Ini akan memengaruhi semuanya, harga-harga produksi, juga harga-harga jasa," kata Sarman.
"Kita ingin agar pertumbuhan ekonomi kita tahun 2025 tetap juga mencapai target. Karena lagi-lagi pertumbuhan kita masih ditopang konsumsi rumah tangga yang ditopang daya beli," pungkasnya. (Mir/M-3)
Penaikan ini tidak sepadan dengan dampaknya, mulai dari semakin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi.
RENCANA pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan memicu pengurangan tenaga kerja
ANGGOTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad menyiratkan bahwa rencana penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan tetap berjalan.
DPR RI berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan bersama pemerintah.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memutuskan ru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan layanan konsumsi yang terjadi pada 14 Dzulhijjah 1446
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
MENURUT Asosiasi Pengusaha Kopi dan Cokelat Indonesia (APKCI), jumlah kedai kopi di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 ribu gerai yang terdiri dari merek lokal dan merek internasional.
NEGOSIASI perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai sebagai peluang sekaligus ancaman. Itu karena kesepakatan yang tercipta bisa memperkuat ekspor Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved