Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan yang berulang itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik mengenai keseriusan pemerintah dalam rangka pengumpulan pajak.
“Amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh. Karena masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan,” tutur Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani melalui keterangannya, Rabu (20/11).
“Kedua, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin"pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal,” tambahnya.
Kendati begitu, Ajib menilai kebijakan pengampunan pajak itu diperlukan bagi pemerintah. Menurutnya, ada tiga manfaat yang dapat diambil pemerintah dari bergulirnya program pengampunan pajak itu. Pertama ialah dari sisi budgetair, yaitu untuk menambah pemasukan bagi APBN.
Kedua, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke Sistem Keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional.
Ketiga, bisa membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8%, karena tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program pengampunan pajak tersebut.
“Secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau fungsi budgeteir, dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgeteir dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat. Kesimpulannya, kebijakan tax amnesty adalah program yang kurang ideal, tapi dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah,” kata Ajib.
Adapun pada prorgam tax amnesty jilid I, di 2016-2017, negara berhasila mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sedangkan pada tax amnesty jilid II di 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan dana dari setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp94,82 triliun.
Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Itu membuka peluang program pengampunan pajak akan dibahas dan berlangsung pada tahun depan. (Mir/M-3)
Pemerintah sejatinya telah menyiratkan tak sepakat mengenai usulan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan usulan Komisi XI.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty).
PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KOMISI XI DPR RI menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ada progres positif dalam penyidikan dugaan rasuah pengurangan pajak. Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik.
Menurut Anang, kasus ini terjadi pada 2016 sampai 2020. Dia enggan memerinci kronologi perkaranya karena belum diumumkan resmi.
UKI bekerja sama dengan Tax Center UKI dan Hive Five menyelenggarakan seminar bertema "Bersinergi Wujudkan Digitalisasi Administrasi Pajak".
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi, menyampaikan persoalan Coretax belum berfungsi secara optimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved