Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tax Amnesty Timbulkan Persepsi Ketidakadilan Kebijakan Pajak

M Ilham Ramadhan Avisena
20/11/2024 15:15
Tax Amnesty Timbulkan Persepsi Ketidakadilan Kebijakan Pajak
Ilustrasi pajak(Dok.MI)

WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan yang berulang itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik mengenai keseriusan pemerintah dalam rangka pengumpulan pajak. 

“Amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh. Karena masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan,” tutur Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani melalui keterangannya, Rabu (20/11).

“Kedua, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin"pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal,” tambahnya. 

Kendati begitu, Ajib menilai kebijakan pengampunan pajak itu diperlukan bagi pemerintah. Menurutnya, ada tiga manfaat yang dapat diambil pemerintah dari bergulirnya program pengampunan pajak itu. Pertama ialah dari sisi budgetair, yaitu untuk menambah pemasukan bagi APBN. 

Kedua, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke Sistem Keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional. 

Ketiga, bisa membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8%, karena tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program pengampunan pajak tersebut. 

“Secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau fungsi budgeteir, dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgeteir dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat. Kesimpulannya, kebijakan tax amnesty adalah program yang kurang ideal, tapi dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah,” kata Ajib. 

Adapun pada prorgam tax amnesty jilid I, di 2016-2017, negara berhasila mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sedangkan pada tax amnesty jilid II di 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan dana dari setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp94,82 triliun. 

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Itu membuka peluang program pengampunan pajak akan dibahas dan berlangsung pada tahun depan. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya