Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Shortfall di 2025, Pengusaha Sebut Target Pajak 2026 Sulit Tercapai

Ihfa Firdausya
20/1/2026 18:12
Shortfall di 2025, Pengusaha Sebut Target Pajak 2026 Sulit Tercapai
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai. Hal itu disampaikan Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (20/1).

“Kalau dibilang possible (mungkin), ya possible. Tapi achievable (dapat dicapai/realistis) atau nggak? Perkiraan kita ya berat untuk bisa achieve,” katanya.

“Target pajak tahun 2026 itu Rp2.357,7 triliun. Kalau based on kita adalah penerimaan di Desember 2025 yang hanya Rp1.917 triliun, bisa bayangkan lompatnya 22%,” imbuhnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak tercatat mengalami shortfall (ketidaktercapaian target penerimaan pajak) sebesar Rp271,7 triliun sepanjang 2025. Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ajib mengatakan jika ingin penerimaan pajak tidak shortfall lagi, maka dibutuhkan sinergi tiga sektor yang mempunyai tanggung jawab kolektif-kolegial, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan konsultan pajak.

“Konsultan pajak itu adalah partner pemerintah, bukan musuh pemerintah. Ketika kita sebagai konsultan ketemu dengan dirjen pajak misalnya, dengan Kemenkeu, kita sama-sama punya tujuan untuk peningkatan penerimaan perpajakan,” ujarnya.

Sementara strategi yang perlu dilakukan pemerintah, katanya, setidaknya ada empat. Keempatnya yakni perluasan basis perpajakan; peningkatan kepatuhan sukarela; penguatan penegakan hukum pajak; serta reformasi peraturan perpajakan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Ekonom FEB UI sekaligus Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah Fithra Faisal Hastiadi menyebut shortfall pajak ini merupakan permasalahan yang struktural. Menurutnya, potensi shortfall dari revenue itu bisa diduga karena trajektori yang sudah parah.

Fithra mencontohkan praktik export mis-invoicing. Hal itu, katanya, pernah diungkapkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.

“Modus operandinya, misalnya gini, waktu itu Pak Sjafrie sempat bilang, ada negara yang bukan produsen komoditas tertentu, tapi bisa ekspor komoditas itu. Dari mana? Dari Indonesia salah satunya,” paparnya.

Ia mencontohkan, pajak penghasilan (Pph) di Indonesia untuk ekspor barang-barang komoditas itu lebih tinggi dibandingkan dengan di Singapura. Karena itu, ketika suatu pihak mengekspor komoditas tersebut, dibuatlah dengan harga internasional yang lebih rendah.

“Sehingga realisasi labanya di sini lebih sedikit, kemudian dijual ke Singapura dengan affiliated company-nya, di Singapura dia jual lagi dengan harga internasional, sehingga realisasi laba di sana jauh lebih tinggi. Tapi nggak apa-apa, karena tax rate-nya lebih rendah,” ungkap Fithra.

Potensi pendapatan pajak yang hilang dari mis-invoicing itu, katanya, sekitar Rp1.300 triliun. Dengan potensi-potensi lain yang bisa dibenahi, terdapat sekitar Rp1.700 triliun per tahun pajak yang bisa dioptimalkan.

“Kalau kita dapat 30% aja dari itu, sekitar Rp500 triliun, sebenarnya sudah ketutup tuh defisit (APBN),” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya