Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun depan dapat ditunda. Penundaan tersebut sembari melihat perkembangan ekonomi dalam negeri, terutama dengan daya beli masyarakat.
"Alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya dibahas nanti di triwulan I 2025 yang akan datang," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah kepada pewarta di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). Penaikan tarif PPN semestinya tak semata-mata diterapkan tanpa pertimbangan matang.
Menurut Said, kemampuan konsumsi masyarakat dan dampak kebijakan itu terhadap kondisi tenaga kerja mesti menjadi aspek utama yang dipikirkan. Said enggan menjelaskan penyusunan target pendapatan dalam APBN 2025 yang telah disahkan memperhitungkan penaikan tarif PPN 12%.
Dari pembahasan yang telah dilakukan, DPR dan pemerintah hanya menyepakati perlu upaya ekstra untuk mencapai target pendapatan negara tersebut. Adapun pendapatan negara dalam APBN 2025 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah ialah Rp3.005,1 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,91 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp513,63 triliun, dan hibah Rp581 triliun.
"Itu dari effort, best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan target Rp2.490, ya Rp2.190 sebenarnya ya, kalau Rp303 itu kan cukai sama bea masuk dan bea keluar. Dari Rp2.190 itu bagian best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah. Itu saja," jelas Said.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak 1% dari 11% ke 12% itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," tambahnya.
Diketahui, penerapan tarif PPN 12% sedianya dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025.
Namun sejatinya pemerintah juga diberi keleluasaan untuk menentukan besaran tarif pajak seperti yang tertuang dalam UU PPN Pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah. Dus, sejatinya pemerintah saat ini bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. (Z-2)
DPR akan mendalami sejumlah hal kepada calon Dubes, di antaranya pemahaman politik luar negeri dan strategi diplomasi.
Penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved