Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan ada potensi kerawanan yang terjadi menjelang PSU di sejumlah daerah penyelenggara Pilkada.
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu dan Malaka hasil Pilkada 2020 sudah ditetapkan.
Seperti diberitakan, akan ada 16 daerah yang menyelenggarakan PSU sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Persiapan mendasar seperti tata laksana pengawasan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus kembali dirembukkan.
Rusdi menyatakan anggota Polri akan hadir dan mengamankan jalannya pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain PSU, MK memerintahkan dilakukan pergantian panitia penyelenggara ad hoc di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mempersiapkan pengamanan 88 PSU di lima kabupaten dan kota Jambi.
Denny Indrayana menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Pilgub/Pilwagub Kalimantan Selatan sama dengan mengembalikan hak demokrasi rakyat Kalsel
KPU Riau siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 30 hari terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 TPS di Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Dari 132 perkara sengketa perselisihan hasil pilkada yang diterima MK, hanya 17 perkara dinyatakan dikabulkan, meski hanya sebagian dari permohonan.
MK menilai Yusak tidak memenuhi syarat administratif pencalonan karena belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan terpidana saat mendaftar pilkada Desember 2020.
Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang dan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM).
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempa di dua kecamatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali membacakan putusan terhadap 13 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2020, hari ini, Senin (22/3/2021).
Proses penetapan KPU Kabupaten Bandung untuk menetapkan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan tertunda karena adanya gugatan dari paslon nomor 1 di Mahkamah Konstitusi.
Salah satunya dengan mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merugikan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Keputusan itu sekaligus membatalkan kemenangan petahana pasangan 01 Sahbirin Noor-Muhidin atas pasangan 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Erna juga menegaskan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan juga menjadi fokus pihaknya, sehingga PSU jangan sampai menyebabkan penyebaran COVID-19.
MK menolak seluruh permohonan pemohon.
Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Kamis (18/3), Jumat (19/3), dan Senin (22/3). Sidang akan digelar di ruang pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved