Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DENNY Indrayana menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Pilgub/Pilwagub Kalimantan Selatan sama dengan mengembalikan hak demokrasi rakyat Kalsel dalam memilih pemimpin daerah provinsi setempat. Pendapat Calon Gubernur (Cagub) Kalsel dengan nomor urut dua (2) itu saat tiba di markas Partai Gerindra Kalsel, Selasa (23/3) sore.
Menurut mantan wakil menteri hukum dan HAM RI itu, Putusan MK merupakan sebuah kemenangan dalam Pilkada atau Pilgub/Pilwagub pada 9 Desember 2020, kendati ada beberapa wilayah di Kalsel yang harus pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami berkeyakinan dengan dukungan semua elemen masyarakat, baik dari partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung maupun simpatisan serta masyarakat umum lainnya, pasangan nomor urut 2 akan meraih kemenangan dari hasil PSU nanti," ujarnya didampingi Ketua Partai Gerindra Kalsel, Abidin HH.
Sang profesor yang juga seorang pengacara itu berharap, semua pihak penyelenggara PSU bebuat lebih profesional lagi dan selaku wasit harus berlaku adil.
"Dengan cara yang lebih profesional dan adil tersebut insya Allah terwujud sistem pemilihan yang langsung, umum, bebas dan rahasia," lanjut Denny yang juga didampingi Calon Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel, Defri Derajat - mantan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala).
Ketika ditanya strategi pemenangan, dia belum bersedia menjawab, kecuali menyatakan, yang terpenting bagaimana meyakinkan rakyat pemilih khususnya bahwa pasangan dengan singkatan H2D layak sebagai pemimpin daerah Kalsel ke depan.
"Kalau nanti hasil PSU menang, itu sebenarnya kemenangan rakyat Kalsel sendiri yang menginginkan pemimpin baru dengan suasana baru yang membawa rakyatnya lebih maju," demikian Denny Indrayana.
Sementara Ketua Gerindra Kalsel yang Ketua Tim Pemenangan Pasangan H2D menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memilih dan akan memilih pada PSU nanti terhadap nomor urut 2.
"Kita berharap dengan pemimpin baru, Kalsel lebih maju dalam pembangunan daerah dan masyarakatnya," demikian Abidin HH.
Sebagaimana Putusan MK itu, pihak terkait PSU tersebut secara umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat. Sesuai Putusan MK itu pula, pelaksanaan PSU Pilgub/Pilwagub tersebut paling lambat 60 hari sejak pembacaan keputusan, 19 Maret 2021, dan harus pergantian personel penyelenggara dari tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara.
baca juga: MK Kabulkan Permohonan Denny Indrayana soal PSU di Pilkada Kalsel
Sedangkan yang harus melaksanakan PSU terkait Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 enam wilayah kecamatan dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Keenam wilayah kecamatan tersebut di Kabupaten Banjar lima yaitu Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, sert Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. (Ant/OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved