Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MK Kembalikan Hak Rakyat Kalsel Dalam Pilgub

Mediaindonesia.com
24/3/2021 06:07
Putusan MK Kembalikan Hak Rakyat Kalsel Dalam Pilgub
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana (kanan) saat hadiri sidang sengketa pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi.(MI/M Irfan )

DENNY Indrayana menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Pilgub/Pilwagub Kalimantan Selatan sama dengan mengembalikan hak demokrasi rakyat Kalsel dalam memilih pemimpin daerah provinsi setempat. Pendapat Calon Gubernur (Cagub) Kalsel dengan nomor urut dua (2) itu saat tiba di  markas Partai Gerindra Kalsel, Selasa (23/3) sore.

Menurut mantan wakil menteri hukum dan HAM RI itu, Putusan MK merupakan sebuah kemenangan dalam Pilkada atau Pilgub/Pilwagub pada 9 Desember 2020, kendati ada beberapa wilayah di Kalsel yang harus pemungutan suara ulang (PSU).
  
"Kami berkeyakinan dengan dukungan semua elemen masyarakat, baik dari partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung maupun simpatisan serta masyarakat umum lainnya, pasangan nomor urut 2 akan meraih kemenangan dari hasil PSU nanti," ujarnya didampingi Ketua Partai Gerindra Kalsel, Abidin HH.
  
Sang profesor yang juga seorang pengacara itu berharap, semua pihak penyelenggara PSU bebuat lebih profesional lagi dan selaku wasit harus berlaku adil.
  
"Dengan cara yang lebih profesional dan adil tersebut insya Allah terwujud sistem pemilihan yang langsung, umum, bebas dan rahasia," lanjut Denny yang juga didampingi  Calon Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel, Defri Derajat - mantan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala).

Ketika ditanya strategi pemenangan, dia belum bersedia menjawab, kecuali menyatakan, yang terpenting bagaimana meyakinkan rakyat pemilih khususnya bahwa pasangan dengan singkatan H2D layak sebagai pemimpin daerah Kalsel ke depan.
  
"Kalau nanti hasil PSU menang, itu sebenarnya kemenangan rakyat Kalsel sendiri yang menginginkan pemimpin baru dengan suasana baru yang membawa rakyatnya lebih maju," demikian Denny Indrayana.
  
Sementara Ketua Gerindra Kalsel yang Ketua Tim Pemenangan Pasangan H2D menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memilih dan akan memilih pada PSU nanti terhadap nomor urut 2.
  
"Kita berharap dengan pemimpin baru, Kalsel lebih maju dalam pembangunan daerah dan masyarakatnya," demikian Abidin HH.
  
Sebagaimana Putusan MK itu, pihak terkait PSU tersebut secara umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat. Sesuai Putusan MK itu pula, pelaksanaan PSU Pilgub/Pilwagub tersebut paling lambat 60 hari sejak pembacaan keputusan, 19 Maret 2021, dan harus pergantian personel penyelenggara dari tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara.

baca juga: MK Kabulkan Permohonan Denny Indrayana soal PSU di Pilkada Kalsel
  
Sedangkan yang harus melaksanakan PSU terkait Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 enam wilayah kecamatan dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Keenam wilayah kecamatan tersebut di Kabupaten Banjar lima yaitu Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, sert Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya