Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Indriyani Astuti
22/3/2021 14:06
MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara(MI / ADAM DWI.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar MK, Senin (22/3), mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang dan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM)

"Membatalkan surat keputusan KPU Kab. Halmahera Utara No. 358 tentang Penetapan Rekap Hasil Suara 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara semua pasangan calon pada 1 TPS Kecamatan Kao Teluk, 1 TPS Kecamatan Tobelo, 2 TPS Kecamatan Loloda Utara, dan TPS di kawasan PT NHM bagi karyawan yg belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Desember 2020," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa permasalahan di PT. NHM ialah perusahaan tidak meliburkan sejumlah karyawan sehingga mereka tidak dapat memberikan hak suara pada hari pemungutan.

Baca juga: Penambahan Kasus Positif Covid-19 di DIY 95 Orang

Meskipun dalam Peraturan KPU No.8/2020 diatur bahwa pendirian TPS khusus hanya bisa dilakukan di rumah sakit dan rumah tahanan, hakim Konstitusi Enny mengatakan menurut mahkamah aturan tersebut perlu dikesampingkan demi memberikan hak pilih yang dijamin oleh konstitusi.

Mahkamah memerintahkan agar putusan dilaksanakan paling lama 45 hari kerja sejak dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joel. B. Wogono dan Said Bajak.

Pada sidang itu, mahkamah juga memerintahkan PSU di 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS Kecamatan Rantau Utara, 1 TPS Kec. Pangkatan, dan 1 TPS Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan sengket PHPKada di Labuhanbatu Selatan dengan memerintahkan KPU setempat melakukan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yakni di 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat, paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. Selain itu, MK menolak permohonan PHPKada di kabupaten Sumba Barat (NTT), dan permohonan sengketa pilkada di Kota Ternate. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya