Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Lalampa: Menjaga Warisan Kuliner Maluku Utara melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Basuki Eka Purnama
23/2/2026 09:15
Lalampa: Menjaga Warisan Kuliner Maluku Utara melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual
Salah satu makanan khas Ternate, Lalampa menu berbuka puasa yang dijual di berbagai pusat keramaian Kota Ternate, Minggu (22/2/2026).(ANTARA/Abdul Fatah)

MAKANAN tradisional Lalampa kini telah resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal kategori Indikasi Asal. Camilan yang menjadi primadona masyarakat Maluku Utara (Malut), khususnya saat berbuka puasa di bulan Ramadan ini, mendapatkan perlindungan hukum melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dengan nomor surat pencatatan IA822025000055.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa Maluku Utara memiliki kekayaan intelektual komunal yang sangat beragam. Potensi ini mencakup indikasi asal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, hingga sumber daya genetik. 

Menurut Argap, pendaftaran ini sangat penting sebagai langkah preventif agar warisan budaya daerah tidak diklaim oleh pihak lain.

"Potensi KI komunal tersebut patut dilindungi melalui pencatatan pada DJKI Kementerian Hukum. Peran Pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI agar tidak diklaim daerah lain," ujar Argap.

Argap menambahkan, kategori Indikasi Asal yang disematkan pada Lalampa asal Kepulauan Sula ini berfungsi sebagai label yang menunjukkan daerah asal suatu produk. 

Hal ini memberikan identitas resmi tanpa perlu dikaitkan dengan faktor lingkungan alamiah, sehingga keaslian Lalampa asal Kepulauan Sula mendapatkan pengakuan nasional.

Bagi masyarakat setempat, Lalampa bukan sekadar makanan, melainkan tradisi yang tak terpisahkan dari momen kebersamaan. Fatma, seorang pelaku usaha di kawasan Pasar Gamalama, Ternate, mengungkapkan bahwa Lalampa selalu menjadi incaran warga.

"Apalagi kalau bulan puasa, lalampa banyak diminati dan cepat abis," tutur Fatma. 

Ia menjelaskan bahwa proses pembuatannya mempertahankan resep tradisional, yakni menggunakan bahan dasar beras ketan yang diisi dengan ikan cakalang atau tuna, kemudian dibungkus dengan daun pisang dan dibakar hingga matang. 

Usaha ini pun terbukti menjanjikan, di mana Fatma bisa meraih keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam satu hari.

Antusiasme masyarakat juga diamini oleh Fadli, seorang warga Ternate. Ia menyebut bahwa keluarganya menjadikan Lalampa sebagai menu wajib saat berbuka puasa. Selain karena cita rasanya yang lezat, kehadiran Lalampa di meja makan saat berbuka sudah menjadi tradisi turun-temurun yang sulit digantikan oleh kudapan lain.

Langkah pencatatan KI Komunal ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain di Maluku Utara untuk lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan kekayaan budaya lokal. 

Dengan adanya perlindungan resmi, nilai ekonomi dan kebanggaan terhadap produk tradisional daerah diharapkan terus tumbuh seiring dengan terjaganya kelestarian budaya tersebut. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya