Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Hijaukan 4.140 Hektare Lahan, Pemulihan Ekosistem DAS Maluku Utara Capai Target Maksimal

Basuki Eka Purnama
28/1/2026 18:03
Hijaukan 4.140 Hektare Lahan, Pemulihan Ekosistem DAS Maluku Utara Capai Target Maksimal
Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Maluku Utara(MI/HO)

UPAYA pemulihan ekosistem di Provinsi Maluku Utara mencatatkan capaian signifikan melalui tuntasnya kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 4.140 hektare. Program penghijauan skala besar ini dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan setelah memenuhi indikator ketat, termasuk persentase tumbuh tanaman yang mencapai 95,16%.

Berdasarkan evaluasi intensif Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), seluruh fase rehabilitasi yang dilakukan PT Weda Bay Nickel telah memenuhi standar Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021. 

Hasil penilaian tersebut diterima secara penuh tanpa catatan tambahan, menandakan kualitas pemeliharaan lahan yang optimal di wilayah bekas penggunaan kawasan hutan tersebut.

Marudut Hutabalian, Forestry Permitting Supervisor PT Weda Bay Nickel, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari praktik industri yang bertanggung jawab. 

“Rehabilitasi DAS ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang kami untuk memastikan operasional tambang berjalan selaras dengan pemulihan ekosistem,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/1)

Program yang berjalan sejak 2020 tersebut tersebar di lima kabupaten, yakni Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara. 

Prosesnya dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap bibit mendapatkan perawatan intensif hingga mandiri.

“Rangkaian rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi lahan dan penyusunan rancangan teknis, penanaman, hingga pemeliharaan pada tahun pertama dan kedua melalui penyulaman, pengendalian gulma, serta pemupukan,” jelas Marudut.

Secara teknis, pemulihan ini dibagi menjadi lima fase:

  • Fase Awal (2020-2022): Mencakup 1.941 hektare yang tersebar di Halmahera Tengah, Barat, dan Timur.
  • Fase Lanjutan (2024-2025): Menyelesaikan sisa luasan di Halmahera Barat, Selatan, hingga berakhir di Halmahera Utara seluas 920 hektare.

Selain menanam kayu hutan seperti Nyatoh, Matoa, dan Gofasa, area tersebut juga ditanami komoditas Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti Pala, Durian, dan Kenari. Strategi ini dipilih agar fungsi ekologis dan ekonomi dapat berjalan beriringan.

“Pemilihan jenis tanaman HHBK seperti Pala dan Durian juga bertujuan agar masyarakat lokal dapat memetik manfaat ekonomi dari hasil hutan tersebut di masa depan,” tambah Marudut.

Tuntasnya program ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi hidrologis DAS di Maluku Utara secara optimal, sekaligus memperkuat kontribusi daerah dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon alami. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya