Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan PSU dilakukan atas dasar terjadinya pelanggaran. Hal itu menjadi refleksi dari profesionalitas penyelenggara pemilu.
"Misalnya (PSU) di Bupati Nabire terkait daftar pemilih tetap (DPT) karena ada kesalahan yang terjadi," ujar Ihsan dalam diskusi virtual, Selasa (23/3).
Baca juga: MK Putuskan 88 TPS di Provinsi Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Selain PSU, MK memerintahkan dilakukan pergantian panitia penyelenggara ad hoc di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Hal ini menunjukan secara jelas terjadinya permasalahan di tengah penyelenggara pemilu.
"Jadi kalau dilihat perihal putusan PSU dipengaruhi dengan kinerja penyelenggara (pemilu)," jelasnya.
MK mengabulkan 17 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada ) Tahun 2020. Sebagian besar putusan memerintahkan KPU melakukan PSU, baik di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) hingga pengulangan di satu wilayah tertentu.
"(Sebanyak) 16 putusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Sedangkan satu putusan MK memerintahkan penghitungan suara ulang," ujar Ihsan.
Sebanyak 16 putusan tersebut mengharuskan PSU dijalankan di Pilkada 15 daerah. Sebab, 2 gugatan di Kabupaten Nabire sama-sama dikabulkan.
Sementara itu, penghitungan suara ulang harus dilakukan di 65 TPS Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Berikut 15 daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU berdasarkan hasil 16 putusan:
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved