Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan PSU dilakukan atas dasar terjadinya pelanggaran. Hal itu menjadi refleksi dari profesionalitas penyelenggara pemilu.
"Misalnya (PSU) di Bupati Nabire terkait daftar pemilih tetap (DPT) karena ada kesalahan yang terjadi," ujar Ihsan dalam diskusi virtual, Selasa (23/3).
Baca juga: MK Putuskan 88 TPS di Provinsi Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Selain PSU, MK memerintahkan dilakukan pergantian panitia penyelenggara ad hoc di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Hal ini menunjukan secara jelas terjadinya permasalahan di tengah penyelenggara pemilu.
"Jadi kalau dilihat perihal putusan PSU dipengaruhi dengan kinerja penyelenggara (pemilu)," jelasnya.
MK mengabulkan 17 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada ) Tahun 2020. Sebagian besar putusan memerintahkan KPU melakukan PSU, baik di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) hingga pengulangan di satu wilayah tertentu.
"(Sebanyak) 16 putusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Sedangkan satu putusan MK memerintahkan penghitungan suara ulang," ujar Ihsan.
Sebanyak 16 putusan tersebut mengharuskan PSU dijalankan di Pilkada 15 daerah. Sebab, 2 gugatan di Kabupaten Nabire sama-sama dikabulkan.
Sementara itu, penghitungan suara ulang harus dilakukan di 65 TPS Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Berikut 15 daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU berdasarkan hasil 16 putusan:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Dia menjelaskan pihaknya menyampaikan harapan agar dukungan masyarakat terhadap proses demokrasi ini terus menguat.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved