Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan PSU dilakukan atas dasar terjadinya pelanggaran. Hal itu menjadi refleksi dari profesionalitas penyelenggara pemilu.
"Misalnya (PSU) di Bupati Nabire terkait daftar pemilih tetap (DPT) karena ada kesalahan yang terjadi," ujar Ihsan dalam diskusi virtual, Selasa (23/3).
Baca juga: MK Putuskan 88 TPS di Provinsi Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Selain PSU, MK memerintahkan dilakukan pergantian panitia penyelenggara ad hoc di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Hal ini menunjukan secara jelas terjadinya permasalahan di tengah penyelenggara pemilu.
"Jadi kalau dilihat perihal putusan PSU dipengaruhi dengan kinerja penyelenggara (pemilu)," jelasnya.
MK mengabulkan 17 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada ) Tahun 2020. Sebagian besar putusan memerintahkan KPU melakukan PSU, baik di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) hingga pengulangan di satu wilayah tertentu.
"(Sebanyak) 16 putusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Sedangkan satu putusan MK memerintahkan penghitungan suara ulang," ujar Ihsan.
Sebanyak 16 putusan tersebut mengharuskan PSU dijalankan di Pilkada 15 daerah. Sebab, 2 gugatan di Kabupaten Nabire sama-sama dikabulkan.
Sementara itu, penghitungan suara ulang harus dilakukan di 65 TPS Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Berikut 15 daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU berdasarkan hasil 16 putusan:
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Dia menjelaskan pihaknya menyampaikan harapan agar dukungan masyarakat terhadap proses demokrasi ini terus menguat.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved