Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Memerintahkan pada termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (22/3).
Majelis hakim menyatakan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di 88 tempat pemungutan suara (TPS). Kejadian itu terjadi di lima kabupaten atau kota.
Baca juga: Sidang Sengketa Tuntas, 17 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
Pelanggaran yang terjadi di antaranya, adanya pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi. Jumlahnya bervariasi, minimal dua orang per TPS.
Adapun PSU harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK.
"(Hasil pemungutan suara) diumumkan oleh termohon (KPU) sesuai peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Selain itu, MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020. Surat tersebut terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 yang diteken pada 19 Desember 2020.
Berikut 88 TPS yang diharuskan menggelar PSU:
1. Kabupaten Muara Jambi
1.1 Kecamatan Sungai Gelam
Kelurahan Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07 TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19.
1.2 Kecamatan Sungai Bahar
Kelurahan Desa Tanjung Harapan di TPS 04 , Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan Desa Margamulya di TPS 03,TPS 04, TPS 07,dan TPS 9.
1.3 Kecamatan Jambi Luar Kota
Kelurahan Desa Pijoan di TPS 02, TPS 03,TPS 04,TPS 08, TPS 10, dan TPS 12, Kelurahan Desa Pematang Gajah TPS 02, TPS 04, dan TPS 05. Kelurahan Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, dan TPS 06, Kelurahan Desa Pematang Jering di TPS 01.
Kelurahan Desa Maro Sebo di TPS 01, Kelurahan Desa Danau Sarang Elang di TPS 02, Kelurahan Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03, Kelurahan Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06, dan TPS 07.
Kelurahan Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, Kelurahan Desa Sinau di TPS 04, Kelurahan Desa Kademangan di TPS 04, Kelurahan Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16, dan TPS 19.
Kelurahan Desa Mendalo Indah TPS 01,TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07, dan TPS 08, Kelurahan Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, dan TPS 05.
2. Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
Kelurahan Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01.
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
Kelurahan Desa Pondok beringin di TPS 02.
2.3 Kecamatan Bukit Kermang
Kelurahan Desa Lolo Gedang di TPS 01, Kelurahan Desa Lolo Hilir di TPS 01, dan Kelurahan Desa Pasar Kerman di TPS 01.
2.4 Kecamatan Gunung Raya
Kelurahan Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02.
3. Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
Kelurahan Desa Bungku di TPS 04, Keluarahan Desa Bajubang di TPS 10, dan Kelurahan Desa Penerokan di TPS 17.
3.2 Kecamatan Mersam
Kelurahan Desa Sengkati Kecil di TPS 03 dan Kelurahan Desa Kembang Paseban di TPS 08.
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
Kelurahan Desa Kembang Seri Baru di TPS 02.
3.4 Kecamatan Muoro Bulian
Kelurahan Desa Napal Sisik di TPS 014.
4. Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Kotabaru
Kelurahan Desa Dujung Sakti di TPS 01.
5 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1 Kecamatan Sadu
Kelurahan Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05.
5.2 Kecamatan Mendahara
Kelurahan Desa Mendahara Ilir di TPS 08.
5.3 Kecamatan Dendang
Kelurahan Desa Kuala Dendang di TPS 03, Kelurahan Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03.
Kelurahan Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04, dan TPS 06, Kelurahan Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08, Kelurahan Desa catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06. (OL-1)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved