Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. MK menolak seluruh permohonan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).
PHP Bupati Sumbawa tercatat pada nomor perkara 102/PHP.BUP-XIX/2021.
Baca juga: Sengketa Pilkada, Massa dari Banjarmasin Menanti Putusan MK
Gugatan ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Syarafuddin Jarot dan Mokhlis.
Pemohon mendalilkan adanya dua pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), yaitu Soni Kardariadi dan Deristyanto. Keduanya disebut melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 11 Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.
Setelah mendalami dalil itu, mahkamah menemukan fakta hukum dua pemilih tersebut benar telah melakukan pencoblosan di tempat yang dimaksud. Keduanya juga tidak tidak terdaftar dalam DPT di TPS itu.
Menurut Mahkamah, hal itu bukan merupakan pelanggaran pelaksanaan pemilihan. Kendati tidak terdaftar, keduanya berstatus tahanan Polres Sumbawa dan masih mempunyai hak pilih.
Kedua pemilih itu difasilitasi untuk mencoblos di TPS yang wilayah kerjanya meliputi kantor Polres Sumbawa. MK berkesimpulan dalil tidak beralasan menurut hukum.
Berikutnya, PHP Bupati Kotabaru yang diajukan paslon nomor urut dua, Burhanudin dan Bahrudin. Gugatan paslon yang maju perseorangan ini tercatat pada nomor perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021.
Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran itu berupa politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan paslon nomor urut satu Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif.
Menurut mahkamah, seharusnya temuan pelanggaran itu diajukan lebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, tidak langsung ke MK. Sejumlah dalil yang diajukan pemohon juga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
MK menilai dalil-dalil yang dijelaskan pemohon tidak ada relevansinya. Mahkamah berkesimpulan dalil-dalil itu tidak beralasan menurut hukum. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved