Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sengketa Pilkada, Massa dari Banjarmasin Menanti Putusan MK

Cahya Mulyana
18/3/2021 21:56
Sengketa Pilkada, Massa dari Banjarmasin Menanti Putusan MK
Sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konsitusi(Antara/Reno Esnir)

JELANG putusan hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah massa mendatangi Gedung MK dan meminta untuk memperhatikan warga Kota Banjarmasin.

MK dinilai perlu mendiskualifikasi pasangan calon petahana sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Kemudian menetapkan AnandaMu pemilik suara terbanyak ke-2 sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020. 

Diskualifikasi terhadap pasangan calon petahana merupakan akibat dari adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan. Dugaan itu melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

"Putusan ini sangat menentukan nasib warga Banjarmasin selama beberapa tahun kedepan. Bagaimana Kota Banjarmasin mau maju kalau calon pemimpinnya melakukan cara-cara curang dan tidak terhormat untuk meraih kekuasaan, kami sebagai warga Kota Banjarmasin meminta hakim MK mendiskualifikasi petahana," tegas Yudi Fithansyah, salah seorang peserta aksi pada, dalam keterangannya Kamis (18/3).

Baca juga : Kubu AHY Jangan Jual Mahasiswa dengan Dalih Demokrasi

Bahkan dirinya sendiri rela datang ke Jakarta dengan beberapa temannya untuk melakukan aksi tersebut. Alasannya tidak ingin kotanya semakin memprihatinkan. 

Adapun aksi damai tersebut digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan hanya melibatkan sedikit peserta aksi. Yudi dan beberapa temannya yang berasal dari Kota Banjarmasin dengan tegas menuntut MK dapat memberikan keputusan seadil-adilnya berupa diskualifikasi pasangan calon petahana dan menetapkan AnandaMu sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.

"Kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ini tentu sangat menciderai pesta demokrasi di Kota Banjarmasin. Bagi kami warga Kota Banjarmasin, Putusan MK yang menetapkan AnandaMu sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020 akan jadi momentum yang baik, supaya calon pemimpin dimanapun jangan coba-coba lagi berbuat curang untuk meraih kekuasaan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya