Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JELANG putusan hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah massa mendatangi Gedung MK dan meminta untuk memperhatikan warga Kota Banjarmasin.
MK dinilai perlu mendiskualifikasi pasangan calon petahana sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Kemudian menetapkan AnandaMu pemilik suara terbanyak ke-2 sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
Diskualifikasi terhadap pasangan calon petahana merupakan akibat dari adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan. Dugaan itu melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
"Putusan ini sangat menentukan nasib warga Banjarmasin selama beberapa tahun kedepan. Bagaimana Kota Banjarmasin mau maju kalau calon pemimpinnya melakukan cara-cara curang dan tidak terhormat untuk meraih kekuasaan, kami sebagai warga Kota Banjarmasin meminta hakim MK mendiskualifikasi petahana," tegas Yudi Fithansyah, salah seorang peserta aksi pada, dalam keterangannya Kamis (18/3).
Baca juga : Kubu AHY Jangan Jual Mahasiswa dengan Dalih Demokrasi
Bahkan dirinya sendiri rela datang ke Jakarta dengan beberapa temannya untuk melakukan aksi tersebut. Alasannya tidak ingin kotanya semakin memprihatinkan.
Adapun aksi damai tersebut digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan hanya melibatkan sedikit peserta aksi. Yudi dan beberapa temannya yang berasal dari Kota Banjarmasin dengan tegas menuntut MK dapat memberikan keputusan seadil-adilnya berupa diskualifikasi pasangan calon petahana dan menetapkan AnandaMu sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
"Kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ini tentu sangat menciderai pesta demokrasi di Kota Banjarmasin. Bagi kami warga Kota Banjarmasin, Putusan MK yang menetapkan AnandaMu sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020 akan jadi momentum yang baik, supaya calon pemimpin dimanapun jangan coba-coba lagi berbuat curang untuk meraih kekuasaan," pungkasnya. (OL-7)
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Dengan seluruh persiapan tersebut, Bandara Syamsudin Noor optimistis dapat memberikan layanan penerbangan internasional yang aman, Nyaman, dan sesuai standar global.
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menggelar program Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) bagi puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin mengajak para pengusaha yang berbisnis di daerah untuk meningkatkan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
PEMERINTAH Kota Banjarmasin menghadirkan inovasi berupa pembelian tiket bus Trans Banjarmasin menggunakan botol plastik yang disebut Eco Tiket.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved