Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Antisipasi Kerawanan Jelang Pemungutan Suara Ulang

Indriyani Astuti
25/3/2021 10:23
Antisipasi Kerawanan Jelang Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi Pilkada(Dok MI)

PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar oleh 16 Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU bukan tanpa kerawanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan ada potensi kerawanan yang terjadi menjelang PSU.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Mochammad Afifuddin mengatakan jajaran panitia pengawas harus membaca kesesuaian putusan MK dengan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang telah dibuat Bawaslu. Tujuannya agar pengawasan dan pencegahan lebih maksimal.

"Kerawanan pemungutan dan penghitungan suara ulang perlu diperbaharui. Karena ada beberapa informasi yang diperoleh selama sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK," ujar Afif dalam siaran pers Bawaslu, Kamis (25/3).

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan tidak ada aturan mengenai pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada menjelang PSU misalnya soal kampanye. 

"Kampanye sudah selesai. Tetapi, kegiatan yang sejenis dengan kampanye perlu diperjelas," ujar Dewi.

baca juga: KPU NTT: Paslon Bupati-Wabup Malaka dan Belu sudah Ditetapkan 

Dewi lebih jauh memberikan contoh petahana atau salah satu calon kepala daerah membagikan bantuan yang bertujuan untuk mengarahkan pemilih. Menurut Dewi, belum ada aturan dalam Undang-Undang No. 10/2016 yang mengatur kampanye menjelang PSU termasuk itu berpotensi pelanggaran atau tidak.

"Ini wilayah abu-abu. Bawaslu akan berusaha mengkaji kegiatan itu melanggar aturan kampanye atau tidak," tegas Dewi itu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya