Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
DIREKTUR Eksekutif Indo Barometer M Qodari berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan membawa kebaikan terkait sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin.
Salah satunya dengan mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merugikan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
"Sengketa Pilkada Banjarmasin menarik karena selisihnya sesungguhnya di atas batas normatif yang dibuat MK tetapi dilanjutkan ke dalam persidangan. Semoga hakim MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya agar bisa membawa kebaikan bagi seluruh warga Kota Banjarmasin," ujar Qodari dalam keterangan resmi, Sabtu (20/3).
Baca juga: Bawaslu Kalsel Koordinasi Teknis Pengawasan PSU Pusat
Qodari juga mengharapkan agar wali kota selanjutnya bisa memberikan perbaikan yang signifikan.
Pada dasarnya, Kota Banjarmasin membutuhkan perbaikan-perbaikan yang signifikan agar menjadi kota yang lebih teratur, lebih rapi, tidak kumuh, dengan higienitas dan sanitasi yang juga baik agar indah dilihat dan nyaman ditinggali.
"Semoga warga Banjarmasin mendapatkan keputusan yang terbaik. Insya Allah," katanya.
Jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang didiskualifikasi dari pemilu. Sebagai contoh, kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.
Pada proses persidangan, paslon petahana tidak pernah mengeluarkan bantahan soal pelanggaran money politik ataupun pelanggaran pilkada TSM yang didalilkan dilakukan olehnya. Hal tersebut dapat ditelusuri lebih jauh melalui rekaman sidang yang berlangsung secara virtual. (OL-1)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved