Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Bawaslu Abhan menuturkan sambil menunggu jadwal, pihaknya sedang mengiventarisasi ketersediaan anggaran untuk pengawasan.
"Kami sedang menunggu keputusan dari KPU mengenai jadwal pelaksaan PSU," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (24/3).
Seperti diberitakan, akan ada 16 daerah yang menyelenggarakan PSU sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak dua daerah, yakni Nabire dan Boven Digoel, melakukan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). MK juga memerintahkan beberapa daerah untuk mengganti panitia penyelenggara pilkada. Karena PSU akan dilakukan di tengah pandemi, Abhan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 termasuk dalam memutuskan tes Covid-19 kepada para panitia pengawas (panwas).
"Soal Covid-19, kami akan koordinasi dengan Satgas," ucapnya.
Sementara itu, KPU RI telah berkoordinasi dengan KPU daerah yang diperintahkan oleh MK melaksanakan PSU, Selasa (22/3). KPU daerah tersebut terdiri dari 1 KPU Provinsi dan 9 KPU Kab/Kota yang diperintahkan MK menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), yaitu KPU Provinsi Jambi, KPU Kab Labuhanbatu, KPU Kab Labuhanbatu Selatan, KPU Kab Mandailing Natal, KPU Kab Halmahera Utara, KPU Kab Penukal Abab Lematang Ilir, KPU Kab Rokan Hulu, KPU Kab Indragiri Hulu, KPU Kab Boven Digul, dan KPU Kota Banjarmasin.
“Semua jajaran KPU yang diputuskan MK untuk PSU wajib memahami detail isi putusan, baca dari awal hingga akhir dengan fokus, karena ini penting untuk mendeteksi apa saja yang harus diperhatikan dan dipersiapkan. MK sudah memerintahkan dan kita wajib melaksanakannya, termasuk perintah penggantian badan ad hoc di beberapa daerah yang PSU,” tutur Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka rapat koordinasi persiapan PSU tersebut.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan MK memberikan batas waktu pelaksanaan PSU yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari dan 90 hari kerja. Ia mengingatkan agar jangan sampai pelaksaan PSU melampaui batas waktu yang ditentukan. KPUD diminta untuk memerhatikan rekrutmen badan ad hoc sebagai panitia penyelenggara, dan memperhitungkan batas waktu tersebut.
Terkait panitia ad hoc untuk PSU, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyarankan agar anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan kecurangan antara lain pemalsuan tanda tangan, walaupun belum tentu terbukti bersalah, digantikan.
"Perekrutan badan ad hoc baru juga perlu diperhatikan dan dilakukan bimbingan teknis (bimtek) dengan baik, sehingga tidak ada persoalan sengketa pasca PSU," tandasnya. (OL-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved