Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Bawaslu Abhan menuturkan sambil menunggu jadwal, pihaknya sedang mengiventarisasi ketersediaan anggaran untuk pengawasan.
"Kami sedang menunggu keputusan dari KPU mengenai jadwal pelaksaan PSU," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (24/3).
Seperti diberitakan, akan ada 16 daerah yang menyelenggarakan PSU sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak dua daerah, yakni Nabire dan Boven Digoel, melakukan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). MK juga memerintahkan beberapa daerah untuk mengganti panitia penyelenggara pilkada. Karena PSU akan dilakukan di tengah pandemi, Abhan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 termasuk dalam memutuskan tes Covid-19 kepada para panitia pengawas (panwas).
"Soal Covid-19, kami akan koordinasi dengan Satgas," ucapnya.
Sementara itu, KPU RI telah berkoordinasi dengan KPU daerah yang diperintahkan oleh MK melaksanakan PSU, Selasa (22/3). KPU daerah tersebut terdiri dari 1 KPU Provinsi dan 9 KPU Kab/Kota yang diperintahkan MK menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), yaitu KPU Provinsi Jambi, KPU Kab Labuhanbatu, KPU Kab Labuhanbatu Selatan, KPU Kab Mandailing Natal, KPU Kab Halmahera Utara, KPU Kab Penukal Abab Lematang Ilir, KPU Kab Rokan Hulu, KPU Kab Indragiri Hulu, KPU Kab Boven Digul, dan KPU Kota Banjarmasin.
“Semua jajaran KPU yang diputuskan MK untuk PSU wajib memahami detail isi putusan, baca dari awal hingga akhir dengan fokus, karena ini penting untuk mendeteksi apa saja yang harus diperhatikan dan dipersiapkan. MK sudah memerintahkan dan kita wajib melaksanakannya, termasuk perintah penggantian badan ad hoc di beberapa daerah yang PSU,” tutur Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka rapat koordinasi persiapan PSU tersebut.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan MK memberikan batas waktu pelaksanaan PSU yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari dan 90 hari kerja. Ia mengingatkan agar jangan sampai pelaksaan PSU melampaui batas waktu yang ditentukan. KPUD diminta untuk memerhatikan rekrutmen badan ad hoc sebagai panitia penyelenggara, dan memperhitungkan batas waktu tersebut.
Terkait panitia ad hoc untuk PSU, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyarankan agar anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan kecurangan antara lain pemalsuan tanda tangan, walaupun belum tentu terbukti bersalah, digantikan.
"Perekrutan badan ad hoc baru juga perlu diperhatikan dan dilakukan bimbingan teknis (bimtek) dengan baik, sehingga tidak ada persoalan sengketa pasca PSU," tandasnya. (OL-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved