Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Untuk perusahaan yang ditutup, sejak 22 Mei hingga (2/6) tidak ada penambahan signifikan perusahaan yang melanggar PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan yang beroperasi kembali harus mematuhi protokol kerja dalam pengendalian korona
Hari ini menjadi hari pertama pembukaan kembali sektor-sektor perekonomian setelah dua bulan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditutup.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengakui sumber daya manusia di pihaknya terbatas. Akibatnya Disnaker kesulitan mengawasi pergerakan warga.
Dari data Disnakertrans, selama PSBB Transisi ada 351 perusahaan yang diberikan peringatan pertama dan 101 perusahaan diberikan peringatan kedua lalu 2 perusahaan ditutup sementara
Disnakertrans DKI Jakarta menerjunkan 170 ASN untuk turut mengawasi perusahaan dan sebagian industri di Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan selama PSBB Transisi.
Pengelola perusahaan menjadi penyebab utama penularan covid-19 dari karyawan. Pembatasan jumlah pegawai maksimum 50% yang masuk kantor kerap diabaikan perusahaan
Tindakan cepat ini ialah bagian dari tugas perusahaan membentuk satgas covid-19 di internal mereka sesuai Surat Kepala Disnaker No 1477/2020.
Selama penerapan PSBB transisi, Disnaker DKI Jakarta telah memeriksa 2.891 perusahaan. Sebanyak 351 perusahaan mendapat peringatan pertama dan 101 perusahaan diberi peringatan kedua.
Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan tes massal untuk mendeteksi karyawan yang terpapar covid-19 di perkantoran merupakan tanggung jawab pihak perusahaan
Anies pun menyinggung ada ancaman pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, apabila ada pihak yang melanggar aturan PSBB.
UU 6/2018 pasal 93 memiliki ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta sampai dengan kemarin telah menutup 31 perusahaan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian menuturkan dia menerima banyak aduan dari karyawan yang ingin melaporkan kasus covid-19, tapi diancam oleh pihak kantornya.
Irwandi menjelaskan pihaknya harus mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan karena wilayah Jakarta Pusat juga memiliki kasus Covid-19 tertinggi di Jakarta.
"Dari pendataan, hari ini ada 49 perusahaan yang ditutup karena memiliki kasus covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah
Saat ini, 56 perkantoran ditutup Disnaker karena menyembunyikan karyawan yang positif covid-19. Terbanyak berada di Jakarta Selatan dengan 19 perusahaan.
Pengguna harus melengkapi pemeriksaan keamanan akun email secara rutin di Pemeriksaan Keamanan.
Untuk mengawasi seluruh perusahaan, Andri mengaku memiliki trik khusus yakni membagi petugas dalam 25 tim. Satu tim terdiri dari lima orang. Satu tim minimal mengawasi tiga perusahaan
Selain melanggar protokol kesehatan, ada sejumlah perusahaan yang karyawannya positif covid-19. Penutupan sementara perusahaan berlangsung tiga hari sesuai Pergub DKI 79/2020.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved