Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University Syamsul H Pasaribu mengatakan sistem outsourcing di Indonesia sebaiknya tidak dihapuskan secara tiba-tiba.
Ia justru menyarankan agar sistem outsourcing direformasi agar memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap. Hal ini agar efisiensi dunia usaha tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Sistem outsourcing atau alih daya selama ini menjadi solusi efisiensi bagi berbagai perusahaan di Indonesia. Namun, wacana penghapusan sistem ini belakangan kembali mencuat.
Sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Syamsul memberikan pandangan bahwa reformasi sistem outsourcing lebih mendesak daripada penghapusannya secara langsung.
MI/HO--Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University Syamsul H Pasaribu"Sistem outsourcing itu sudah diatur jelas dalam regulasi kita," ujar Syamsul.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, ia mengatakan, pekerjaan alih daya diperbolehkan selama bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap.
"Upah dan hak-haknya seharusnya sama. Misalnya, satpam yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan dan yang melalui outsourcing, harus mendapat perlakuan yang sama," jelasnya.
Namun, sebut Syamsul, dalam praktiknya sering terjadi ketimpangan. Ia menyoroti kenyataan bahwa perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna tenaga kerja kerap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Akibatnya, pekerja outsourcing rentan terhadap pelanggaran hak, terutama dalam hal jaminan sosial, upah layak, dan kepastian kerja.
"Sebenarnya masalahnya bukan pada sistem outsourcing-nya, tetapi pada penerapannya dan perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri," imbuhnya.
Syamsul juga mengingatkan bahwa sektor outsourcing bukan sektor kecil. Berdasarkan data Forum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia tahun 2018, setidaknya ada 3.000 perusahaan outsourcing yang mempekerjakan sekitar 3 juta tenaga kerja. Estimasi jumlah tenaga kerja alih daya bahkan mencapai 12-15 juta orang, atau sekitar 45%-50% dari total tenaga kerja formal Indonesia.
"Kalau sistem ini dihapus mendadak tanpa alternatif yang jelas, maka puluhan juta pekerja bisa kehilangan pekerjaan dan pengangguran akan melonjak drastis," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sektor outsourcing di Indonesia tidak terbatas pada keamanan dan kebersihan saja, tetapi mencakup layanan pelanggan, pemasaran, pengembangan teknologi informasi, hingga layanan kesehatan.
Dalam konteks global, negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa telah menjadikan outsourcing sebagai bagian dari sektor formal.
"Di sana sektor informalnya kecil, bahkan mungkin di bawah 10%. Justru yang harus kita dorong adalah formalisasi sektor informal kita yang masih sekitar 59% dari total tenaga kerja secara nasional," katanya.
Tenaga kerja informal ini tingkat kelayakan kerjanya sangat perlu ditingkatkan jika dibandingkan dengan tenaga kerja outsourcing.
Menurutnya, reformasi sistem outsourcing perlu difokuskan pada penguatan regulasi dan pengawasan. Salah satunya adalah memastikan adanya kontrak kerja yang jelas antara pekerja outsourcing dan perusahaan outsourcing serta perusahaan yang memanfaatkan outsourcing. Dengan demikian, hak-hak pekerja terlindungi, termasuk upah yang layak dan jaminan sosial.
"Kalau ada kontrak yang jelas dan pengawasan ketat, maka sistem outsourcing bisa tetap berjalan, efisiensi tetap terjaga, dan hak-hak pekerja juga terlindungi," ucapnya. (Z-1)
Tujuan pemberian beasiswa untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang agromaritim.
NASI dituding sebagai biang kerok perut buncit. Guru Besar Pangan dan Gizi IPB University, Profesor Ali Khomsan menilai anggapan tersebut lahir akibat kurangnya pemahaman soal gizi seimbang
PERNYATAAN penerima beasiswa LPDP yang mengatakan cukup dirinya jadi WNI, anaknya jangan menuai respons dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University
IPB University berharap hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan daerah.
Fenomena Bulan yang perlahan menjauh dari Bumi dijelaskan secara ilmiah oleh pakar IPB University.
ASOSIASI Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) DKI Jakarta menggelar pelatihan intensif mengenai penanganan binatang pengganggu bagi para tenaga pengendali hama permukiman.
Hal itu karena asumsi nilai tukar dalam APBN berada di kisaran Rp16.500 per dolar AS, sementara saat ini rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Senator asal Bengkulu ini menyoroti angka inflasi tahunan per Februari 2026 yang menyentuh 4,76 persen sebagai sinyal waspada bagi ketahanan ekonomi.
Prabowo menyebut Danantara menunjukkan kinerja yang sangat kuat dalam satu tahun terakhir dengan capaian return on assets (ROA) lebih dari 300%.
Lili mengatakan publik berharap pertemuan para menteri tersebut tidak sekadar menjadi forum koordinasi.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved