Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University Syamsul H Pasaribu mengatakan sistem outsourcing di Indonesia sebaiknya tidak dihapuskan secara tiba-tiba.
Ia justru menyarankan agar sistem outsourcing direformasi agar memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap. Hal ini agar efisiensi dunia usaha tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Sistem outsourcing atau alih daya selama ini menjadi solusi efisiensi bagi berbagai perusahaan di Indonesia. Namun, wacana penghapusan sistem ini belakangan kembali mencuat.
Sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Syamsul memberikan pandangan bahwa reformasi sistem outsourcing lebih mendesak daripada penghapusannya secara langsung.
MI/HO--Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University Syamsul H Pasaribu"Sistem outsourcing itu sudah diatur jelas dalam regulasi kita," ujar Syamsul.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, ia mengatakan, pekerjaan alih daya diperbolehkan selama bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap.
"Upah dan hak-haknya seharusnya sama. Misalnya, satpam yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan dan yang melalui outsourcing, harus mendapat perlakuan yang sama," jelasnya.
Namun, sebut Syamsul, dalam praktiknya sering terjadi ketimpangan. Ia menyoroti kenyataan bahwa perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna tenaga kerja kerap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Akibatnya, pekerja outsourcing rentan terhadap pelanggaran hak, terutama dalam hal jaminan sosial, upah layak, dan kepastian kerja.
"Sebenarnya masalahnya bukan pada sistem outsourcing-nya, tetapi pada penerapannya dan perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri," imbuhnya.
Syamsul juga mengingatkan bahwa sektor outsourcing bukan sektor kecil. Berdasarkan data Forum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia tahun 2018, setidaknya ada 3.000 perusahaan outsourcing yang mempekerjakan sekitar 3 juta tenaga kerja. Estimasi jumlah tenaga kerja alih daya bahkan mencapai 12-15 juta orang, atau sekitar 45%-50% dari total tenaga kerja formal Indonesia.
"Kalau sistem ini dihapus mendadak tanpa alternatif yang jelas, maka puluhan juta pekerja bisa kehilangan pekerjaan dan pengangguran akan melonjak drastis," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sektor outsourcing di Indonesia tidak terbatas pada keamanan dan kebersihan saja, tetapi mencakup layanan pelanggan, pemasaran, pengembangan teknologi informasi, hingga layanan kesehatan.
Dalam konteks global, negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa telah menjadikan outsourcing sebagai bagian dari sektor formal.
"Di sana sektor informalnya kecil, bahkan mungkin di bawah 10%. Justru yang harus kita dorong adalah formalisasi sektor informal kita yang masih sekitar 59% dari total tenaga kerja secara nasional," katanya.
Tenaga kerja informal ini tingkat kelayakan kerjanya sangat perlu ditingkatkan jika dibandingkan dengan tenaga kerja outsourcing.
Menurutnya, reformasi sistem outsourcing perlu difokuskan pada penguatan regulasi dan pengawasan. Salah satunya adalah memastikan adanya kontrak kerja yang jelas antara pekerja outsourcing dan perusahaan outsourcing serta perusahaan yang memanfaatkan outsourcing. Dengan demikian, hak-hak pekerja terlindungi, termasuk upah yang layak dan jaminan sosial.
"Kalau ada kontrak yang jelas dan pengawasan ketat, maka sistem outsourcing bisa tetap berjalan, efisiensi tetap terjaga, dan hak-hak pekerja juga terlindungi," ucapnya. (Z-1)
NASI dituding sebagai biang kerok perut buncit. Guru Besar Pangan dan Gizi IPB University, Profesor Ali Khomsan menilai anggapan tersebut lahir akibat kurangnya pemahaman soal gizi seimbang
PERNYATAAN penerima beasiswa LPDP yang mengatakan cukup dirinya jadi WNI, anaknya jangan menuai respons dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University
IPB University berharap hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan daerah.
Fenomena Bulan yang perlahan menjauh dari Bumi dijelaskan secara ilmiah oleh pakar IPB University.
ASOSIASI Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) DKI Jakarta menggelar pelatihan intensif mengenai penanganan binatang pengganggu bagi para tenaga pengendali hama permukiman.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
PELUNCURAN NU Harvest Maslaha dan Sharia Global Services menandai fase baru keterlibatan Nahdlatul Ulama (NU) di arena ekonomi, tepat ketika NU memasuki usia satu abad.
Kesepakatan besar ini diresmikan dalam ajang US-Indonesia Business Summit 2026 yang berlangsung di Washington D.C., Rabu (18/2) waktu setempat.
Harga emas global dan Antam turun pada 17 Februari 2026. Prediksi untuk Rabu, 18 Februari, diperkirakan stabil atau berpotensi rebound tipis dengan harga Antam Rp2,96–3,05 juta per gram.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai berupaya melemahkan Indonesia dan menghambat langkah bangsa.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved