Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PAKAR Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University Syamsul H Pasaribu mengatakan sistem outsourcing di Indonesia sebaiknya tidak dihapuskan secara tiba-tiba.
Ia justru menyarankan agar sistem outsourcing direformasi agar memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap. Hal ini agar efisiensi dunia usaha tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Sistem outsourcing atau alih daya selama ini menjadi solusi efisiensi bagi berbagai perusahaan di Indonesia. Namun, wacana penghapusan sistem ini belakangan kembali mencuat.
Sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Syamsul memberikan pandangan bahwa reformasi sistem outsourcing lebih mendesak daripada penghapusannya secara langsung.
"Sistem outsourcing itu sudah diatur jelas dalam regulasi kita," ujar Syamsul.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, ia mengatakan, pekerjaan alih daya diperbolehkan selama bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap.
"Upah dan hak-haknya seharusnya sama. Misalnya, satpam yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan dan yang melalui outsourcing, harus mendapat perlakuan yang sama," jelasnya.
Namun, sebut Syamsul, dalam praktiknya sering terjadi ketimpangan. Ia menyoroti kenyataan bahwa perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna tenaga kerja kerap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Akibatnya, pekerja outsourcing rentan terhadap pelanggaran hak, terutama dalam hal jaminan sosial, upah layak, dan kepastian kerja.
"Sebenarnya masalahnya bukan pada sistem outsourcing-nya, tetapi pada penerapannya dan perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri," imbuhnya.
Syamsul juga mengingatkan bahwa sektor outsourcing bukan sektor kecil. Berdasarkan data Forum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia tahun 2018, setidaknya ada 3.000 perusahaan outsourcing yang mempekerjakan sekitar 3 juta tenaga kerja. Estimasi jumlah tenaga kerja alih daya bahkan mencapai 12-15 juta orang, atau sekitar 45%-50% dari total tenaga kerja formal Indonesia.
"Kalau sistem ini dihapus mendadak tanpa alternatif yang jelas, maka puluhan juta pekerja bisa kehilangan pekerjaan dan pengangguran akan melonjak drastis," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sektor outsourcing di Indonesia tidak terbatas pada keamanan dan kebersihan saja, tetapi mencakup layanan pelanggan, pemasaran, pengembangan teknologi informasi, hingga layanan kesehatan.
Dalam konteks global, negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa telah menjadikan outsourcing sebagai bagian dari sektor formal.
"Di sana sektor informalnya kecil, bahkan mungkin di bawah 10%. Justru yang harus kita dorong adalah formalisasi sektor informal kita yang masih sekitar 59% dari total tenaga kerja secara nasional," katanya.
Tenaga kerja informal ini tingkat kelayakan kerjanya sangat perlu ditingkatkan jika dibandingkan dengan tenaga kerja outsourcing.
Menurutnya, reformasi sistem outsourcing perlu difokuskan pada penguatan regulasi dan pengawasan. Salah satunya adalah memastikan adanya kontrak kerja yang jelas antara pekerja outsourcing dan perusahaan outsourcing serta perusahaan yang memanfaatkan outsourcing. Dengan demikian, hak-hak pekerja terlindungi, termasuk upah yang layak dan jaminan sosial.
"Kalau ada kontrak yang jelas dan pengawasan ketat, maka sistem outsourcing bisa tetap berjalan, efisiensi tetap terjaga, dan hak-hak pekerja juga terlindungi," ucapnya. (Z-1)
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
Berbeda dari cabai pada umumnya, cabai Palurah IPB tampil dengan bentuk unik menyerupai jambu air.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Prof Husin menekankan spekulasi tentang dimensi paralel (multiverse) masih berada dalam ranah ilmiah yang belum bisa dibuktikan secara empiris.
Kaki seribu memiliki peran penting sebagai pengurai alami di ekosistem.
Seharusnya, saat musim kemarau, curah hujan menurun. Tapi sekarang, justru hujan terjadi terus-menerus. Ini yang disebut sebagai kemarau basah.
Kedua sistem ini, QRIS dan Project Nexus, sejatinya bersifat komplementer, bukan saling menggantikan.
Kenaikan harga minyak akan berdampak langsung terhadap situasi ekonomi domestik Indonesia.
OLAHRAGA padel saat ini begitu viral dengan banyak kalangan yang memainkan olahraga ini. Mulai dari kalangan figur publik hingga warga umum, padel menjadi kecintaan baru.
DALAM politik global, kekuasaan bukan lagi sekadar tentang peluru, melainkan juga tentang persepsi. Tentang bagaimana risiko direkayasa, bukan untuk dihindari, melainkan untuk dijual.
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah proaktif dan menyiapkan strategi menghadapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved