Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi. Ini melainkan sebagai mekanisme penyaringan awal. Hal tersebut dianggap relevan lantaran lonjakan jumlah pelamar yang tidak sebanding dengan kapasitas rekrutmen di perusahaan.
Shinta menerangkan penetapan batas usia sering kali berkaitan langsung dengan karakteristik teknis dan beban kerja dari posisi tertentu. Oleh karena itu, penyesuaian usia menjadi hal yang wajar dalam konteks efisiensi dan kesesuaian dengan kebutuhan pekerjaan.
"Batas usia digunakan dalam konteks jumlah pelamar yang sangat besar dan keterbatasan sumber daya rekrutmen di banyak perusahaan," kata Shinta kepada Media Indonesia, Jumat (30/5).
Pihaknya mencermati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja masih memberikan ruang pengecualian. Hal ini tercantum dalam poin 3 SE, yang menyatakan persyaratan usia masih dapat ditetapkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus, selama tidak mengurangi kesempatan kerja secara umum.
Dalam konteks SE tersebut, Shinta menegaskan dunia usaha akan berkomitmen mematuhi kebijakan pemerintah selama disertai dengan pedoman teknis yang jelas dan aplikatif serta sosialisasi masif dan dialog teknis yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha terkait penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen kerja. Hal ini agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak dalam proses rekrutmen.
"Dunia usaha berharap agar pedoman pelaksanaan SE ini dapat dirumuskan secara jelas dan teknis, guna meminimalkan potensi misinterpretasi di lapangan," ucapnya. Kejelasan implementasi tersebut dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten dan efektif.
Shinta menyebut pelaku usaha memahami penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Dunia usaha, ungkapnya, menghormati dan mendukung semangat nondiskriminasi tersebut sebagai upaya mewujudkan pasar kerja yang adil dan berkelanjutan. (I-2)
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dalam syarat ketenagakerjaan.
Rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) bersama INOTEK Foundation kembali menghadirkan Program Desa EMAS (Desa Ekonomi Maju dan Sejahtera).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi meminta publik melemparkan kritik berbasis pada, bukan perasan semata.
YAYASAN Indonesia Setara bekerja sama dengan UMKM Sahabat Sandi menghadirkan Program Kelas Baking Klapertart & Brownies Kukus bagi para ibu rumah tangga.
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) bekerja sama dengan Gerakan Anak Negeri (GAN) menggelar pelatihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pembuatan kripik dan sistik.
BADAN Usaha Milik Ansor (BUMA) melakukan penandatanganan kerja sama strategis dengan perusahaan cat PT. Sigma Utama dan meluncurkan BUMA paint
BEKERJA sama dengan Yayasan Indonesia Setara (YIS), Sandination kembali menghadirkan program pelatihan kewirausahaan SI IKLAS (Sahabat Sandi Naik Kelas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved