Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
UNTUK meningkatkan kerja sama sending organization di Indonesia dengan supervising organization di Jepang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar Business Matching Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri dengan Supervising Organization, di Nagoya, Jepang, Selasa (7/11/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang membuka langsung gelaran tersebut, mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan antara Ditjen Binalavotas Kemenaker dengan Kyodai Remittance dan Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN).
Menurut Menaker, melalui Business Matching Pemagangan Luar Negeri dengan Supervising Organization, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengiriman peserta program pemagangan ke Jepang dari Indonesia.
Baca juga: Menaker Sapa dan Berdialog dengan Para Peserta Magang di Jepang
"Saya harap dari program pemagangan ke Jepang, Indonesia memiliki SDM yang kompeten dan mampu bersaing di taraf global ,"tutur Ida Fauziyah.
Saat ini, ujar Menaker Ida sebanyak 393 Sending Organization yang terdaftar telah mengirimkan para pesertanya ke Jepang untuk mengikuti program pemagangan.
Sementara berdasarkan data pada 31 Oktober 2023, terdapat 1.967 supervising organization dengan standar excellence, dan tercatat baru 961 supervising organization kategori excellence yang telah bekerja sama dengan sending organization di Indonesia.
"Masih banyak kesempatan bagi sending organization di Indonesia untuk memperbanyak kerja sama dengan supervising organization di Jepang," ujarnya.
Baca juga: Sekjen Kemenaker Apresiasi Kemitraan RI dan ILO di Bidang Ketenagakerjaan
Menaker Ida mengungkapkan, program pemagangan ke Jepang telah memikat banyak orang terutama anak muda Indonesia, selain itu banyak perusahaan di Jepang yang membutuhkan peserta pemagangan termasuk dari Indonesia.
"Semoga makin banyak angkatan kerja, terutama anak muda Indonesia yang memiliki kesempatan untuk menjadi peserta magang di Jepang," pungkasnya. (RO/S-4)
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kisaran harga yang dipatok para tersangka kepada calon TKA. Namun, permainan kotor ini berlangsung dari 2019
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk dua Menteri Koordinator sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/9).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, peran vital Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved