Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menekankan bahwa rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.
“Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul di Jakarta, Sabtu (24/5).
Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.
“Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” imbuhnya.
Masyarakat yang terkena PHK di usia 30-40 tahun saat ini cenderung sulit mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi karena sudah berkeluarga. Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda.
“Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.
Selain itu, Ia menilai syarat lain berupa berpenampilan menarik dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.
“Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi “berpenampilan menarik” sudah tepat,” tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan. Apabila usulan itu sudah dikaji, pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). "Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," ujar Menaker Yassierli.
Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia. (Ant/E-3)
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dalam syarat ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli mengungkapkan masih melakukan kajian lebih dalam terkait usulan penghapusan batas usia kerja.
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved