Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Disnaker Jatim Temukan Modus PHK 'Musiman' Sebelum Lebaran untuk Hindari Pembayaran THR

Faishol Taselan
25/2/2026 21:20
Disnaker Jatim Temukan Modus PHK 'Musiman' Sebelum Lebaran untuk Hindari Pembayaran THR
Ilustrasi(Antara)

DINAS Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

Temuan Disnaker Jatim itu terjadi di sebuah perusahaan di Gresik. Ribuan karyawannya di PHK lebih dulu sebelum lebaran, dan akan dipekerjakan kembali setelah lebaran nanti. “Ini kami temukan di Gresik,” kata Kadisnaker Jatim Sigit Priyanto di Surabaya, Rabu (25/2).

Disnaker Jatim sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan agar tidak melakukan PHK menjelang lebaran. Hasil pembicaraan ini menghasilkan perusahaan untuk sementara tidak melakukan PHK lebih dulu.

Jadi, kata Sigit, persoalan PHK ribuan buruh di Gresik yang dilakukan menjelang lebaran ini, sudah diselesaikan. “Tidak ada PHK semua buruh bisa bekerja kembali,” kata Sigit.

Sigit menilai ada kasus tersebut merupakan modus baru untuk menghindari pembayaran THR ke buruh, padahal setiap lebaran mereka membutuhkan banyak uang dan satu satunya andalan adalah uang THR.

Sigit meminta buruh yang mengalami masalah dengan pembayaran THR bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR yang ada di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. “Tidak hanya di Gresik saja, kalau ada buruh mengalami kendala THR silakan adukan ke posko,” ujarnya.

Disnaker Jatim resmi, Rabu (25/2) membuka posko pengaduan THR untuk buruh di seluruh Jawa Timur. Posko berdiri di 38 Kab/kota di Jawa Timur yang siap menerima seluruh pengaduan buruh terkait pembayaran THR.

Sigit mengatakan terkait THR, Disnaker minta agar perusahaan membayar THR ke buruh H-7 Lebaran, namun Kementerian Tenaga Kerja justru meminta agar perusahaan membayar THR H-14 sebelum lebaran.

Pihaknya menyerahkan sepenhnya ke perusahaan. Yang pasti, tegasnya, THR harus dibayar sesuai dengan ketentuan  pemerintah. “Ini harus ditaati perusahaan yang ada di jatim,” ujar Sigit. (FL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya