Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, menyoroti putusan majelis hakim terhadap kliennya. Happy menyinggung soal kemandirian hakim
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora Mario Dandy Satriyo divonis penjara selama 12 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KUASA hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan alasan Mario pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Keluarga dari Shane Lukas tidak sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Shane Lukas dinyatakan bersalah turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Ia divonis 5 tahun penjara.
Jonathan Latumahina berharap Mario Dandy dan Shane Lukas dihukum maksimal sesuai tuntutan JPU atas penganiyaan terhadap David Ozora.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, hari ini.
Rafael Alun Trisambodo mengaku tetap mencintai putranya Mario Dandy Satriyo apapun vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Meskipun terdapat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, nyatanya masih banyak kasus terjadi.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta agar ketiga terduga pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal, guna menegakkan keadilan.
Panglima TNI mengatakan tiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas, akan segera di sidang etik.
Jokowi menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi anggota atau personil TNI.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
“Apa yang harus dilakukan ke depan saya kira meningkatkan kesadaran hukum untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan jatidiri TNI,”
Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur, 25. Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengemukakan ketiganya melakukan aksi pembunuhan untuk mencari keuntungan.
Pengamat Militer mengingatkan agar jangan sampai ada upaya-upaya yang bertendensi meringankan hukuman dan melindungi anggota Paspampres dan TNI yang menganiaya warga Aceh hingga tewas.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi prajurit lainnya untuk taat pada Undang-Undang dan turut menjaga rakyat bukan sebaliknya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved