Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGAMAT Militer dari Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim mengatakan, TNI harus berbenah. Khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum para prajuritnya.
Hal itu diungkapkan Mufti dalam merespons kasus penculikan hingga menewaskan pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Imam Masykur, 25 oleh tiga anggota TNI. Ketiga anggota TNI itu melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi.
“Apa yang harus dilakukan ke depan saya kira meningkatkan kesadaran hukum untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan jatidiri TNI,” tegas Mufti kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).
Baca juga : Ada Luka Misterius pada Jenazah Imam Masykur, Keluarga Minta Hasil Autopsi Dibuka
Mufti menerangkan TNI punya instrumen melalui jenjang pendidikan, pengarahan pimpinan, penguatan pengawasan pimpinan hingga ankum (atasan yang berhak menghukum).
Menurutnya, TNI sejauh ini memberikan perhatian pada penegakkan hukum. Ia menilai banyak kasus kekerasan aparat yang diproses hukum.
Meski begitu, Mufti berharap kepada Panglima TNI agar segera memperkuat kembali penegakkan hukum kepada anggotanya agar mencegah keberulangan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI kepada masyarakat.
Baca juga : Soal Sidang Etik Pemecatan 3 Anggota, Panglima TNI: Masih Proses Penyidikan
Sebelumnya, tiga prajurit TNI menjadi tersangka kasus penculikan hingga menewaskan pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Imam Masykur, 25. Ketiga anggota TNI itu melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi.
Diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur, 25. Selain Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, dua tersangka lainnya Praka HS berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda.
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengemukakan ketiganya melakukan aksi pembunuhan untuk mencari keuntungan.
Baca juga : Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
“Sejauh ini yang ditemukan adalah motif mencari keuntungan dengan cara meminta tebusan,” tegas Hamim kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).
Hamim menuturkan pihaknya masih mendalami apa yang menjadi penyebab konkret ketiga pelaku hingga melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban.
“Lengkapnya nanti akan terungkap di pengadilan, sekarang penyidikan masih terus dilakukan,” ujarnya. (Z-5)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Sekelompok pria bertopeng mencoba menculik putri dan cucu bos kripto di Paris, namun aksi mereka gagal setelah mendapat perlawanan sengit dan bantuan warga.
Anak perempuan bernama Eva Thalita Zahra, 13, hilang diduga diculik di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4) lalu. Pelaku diduga ialah tetangga kontrakannya yang baru dikenal
SEORANG penculik anak berinisial IWS (30) asal Kecamatan Seraya Karangasem Bali melakukan penculikan terhadap seorang siswa SD berinisial I (11 tahun) yang sekolah di SD Harapan, Denpasar.
Amyra Laila Ho mengaku bersalah memberikan laporan palsu kepada polisi dan diganjar denda sebesar 1.000 ringit (sekitar Rp3.700.000), yang langsung dibayarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved