Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KELUARGA terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tidak sepakat dengan putusan majelis hakim. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas," kata tante Shane, Ratna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Ratna mengatakan Shane sudah berusaha mencegah terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David lebih lanjut. Tindakan itu dinilai penting.
Baca juga: Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
"Kalau tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah mengelak. Tapi dia (Shane) sudah meminta Mario setop agar tidak menginjak-injak David," papar dia.
Ratna membandingkan vonis Shane dengan terdakwa lainnya, Agnes. Agnes sebelumnya divonis penjara 3,6 tahun.
Baca juga: Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU
"Kami tidak terima makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane diberi hukuman serendah-rendahnya," ujar dia.
Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," papar Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono.
Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.
Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-3)
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved