Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, menyoroti putusan majelis hakim terhadap kliennya. Happy menyinggung soal kemandirian hakim dalam memberi vonis hukuman bagi Shane yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora tersebut..
"Yang kami lihat majelis hakimnya apakah sudah menjalankan sesuai kemandirian hakim?" kata Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Happy mengutip Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beleid itu berbunyi kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga: Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
"Serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," papar dia.
Happy menyebut hakim seyogianya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun. Menurut dia, hakim berada dalam tekanan publik.
Baca juga: Keluarga Nilai Vonis Terhadap Shane Lukas Tak Adil
"Kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti sebenarnya di persidangan. Kami menyatakan langsung banding," ujar dia.
Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
(Z-9)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved