Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengacara Singgung Kemandirian Majelis Hakim Soal Vonis Shane Lukas

Theofilus Ifan Sucipto
07/9/2023 14:48
Pengacara Singgung Kemandirian Majelis Hakim Soal Vonis Shane Lukas
Shane Lukas (kanan) dan Mario Dandy bersiap mengikuti persidangan di Gedung Pengadilan Jakarta Selatan.(MI/Susanto)

KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, menyoroti putusan majelis hakim terhadap kliennya. Happy menyinggung soal kemandirian hakim dalam memberi vonis hukuman bagi Shane yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora tersebut..

"Yang kami lihat majelis hakimnya apakah sudah menjalankan sesuai kemandirian hakim?" kata Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Happy mengutip Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beleid itu berbunyi kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

"Serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," papar dia.

Happy menyebut hakim seyogianya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun. Menurut dia, hakim berada dalam tekanan publik.

Baca juga: Keluarga Nilai Vonis Terhadap Shane Lukas Tak Adil

"Kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti sebenarnya di persidangan. Kami menyatakan langsung banding," ujar dia.

Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya