Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
“Kami berjanji akan melaksanakan penyelidikan terkait peristiwa ini secara transparan, proporsional, dan profesional untuk membuat terang peristiwa ini,” ungkap Setyo,
Ia mengatakan dengan bukti dan saksi tersebut, sanggahan dari terduga pelaku dapat terjawab.
Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.
Menurutnya proses perdamaiannya sangat sepihak. Sehingga pihaknya berpikir kasus ini lebih baik diselesaikan di ranah hukum.
Rony mengatakan dugaan tersebut muncul karena KPI Pusat memanggil kliennya tanpa didampingi kuasa hukum.
Komnas HAM juga disebutnya sudah berjanji untuk mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan. Serta para pelaku bisa dihukum.
Mengingat secara alamiah, orientasi seksual pelaku pedofilia sudah tertuju pada anak-anak. Pedofil yang kembali ke lingkungan masyarakat, harus diwaspadai.
Kekerasan seksual terhadap anak akan menjadi faktor pemberat hukuman pidana, yang diatur dalam RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemnaker pun menyerahkan kasus perundungan dan pelecehan seksual tersebut kepada kepolisian, agar para pelaku segera ditindak tegas.
Pemerintah sudah menggariskan untuk zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual atau pelecehan seksual.
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa (pelecehan seksual) di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," kata Tegar
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean menyampaikan jumlah pihak terlapor hanya lima. Hal ini dikarenakan keterangan awal MS kepada penyelidik terdapat dua kasus hukum.
Ia mengatakan sikap Saipul Jamil bertentangan dengan etika dan naluri masyarakat. Seharusnya yang bersangkutan malu atas perbuatan yang menjeratnya ke penjara.
Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.
KPI harus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban.
Menurut Rissalwan tindakan permisif atau terbuka dari media elektronik kepada Saipul Jamil tentunya tidak dapat ditolerir dalam bentuk apa pun.
Penyambutan itu berlebihan terhadap Saipul Jamil saat bebas dari penjara telah menyakiti hati korban pelecehan seksual yang dilakukan Saipul.
"Dari keterangan klien kami pagi ini, kondisi beliau masih terganggu secara psikis. Gejala yang dialami, gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan,"
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi (TV) untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.
Tudingan pelecehan seksual itu mengemuka pada Jumat (27/8) lalu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved