Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PETUGAS gabungan menangkap pelaku pengidap ekshibisionisme terhadap wanita di sekitar Stasiun Sudirman, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang. Pelaku disebut seorang penyandang kesejahteraan sosial (PMKS).
Berdasarkan laporan soal PMKS itu, Satpol PP Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Tanah Abang dan FKDM melakukan penyisiran di lokasi.
Hasil dari penyisiran tersebut, pelaku pengidap ekshibisionisme berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian Stasiun Sudirman, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang.
"Itukan viral pelecehan di TikTok. Tadi sore saya suruh anak buah razia PMKS. Ditangkap 6 orang di sekitar lokasi. Pas sudah selesai ada info dari FKDM bahwa yang pelecehan itu nongol di situ. Nah, dasar info itu, jadi Polsek yang nangkap di situ bareng Satpol dan fkdm," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Minggu (24/10).
Lebih lanjut dijelaskan, Bernard mengatakan, pelaku baru ditangkap sore menjelang malam tadi. Pelaku ditangkap di lokasi yang viral itu, masuknya wilayah Kelurahan Karet Tengsin, sekitaran Stasiun Sudirman, Tanah Abang.
"Dia ditangkap lagi berdiri-berdiri di situ. Kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Hingga Sabtu 23 Oktober, malam, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Polsek Metro Tanah Abang.
Kapolsektro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku pelecehan yang viral di media sosial itu.
"Sudah ditangkap, lagi diperiksa di Polsek Metro Tanah Abang," kata Kapolsektro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan saat dikonfirmasi VOI, Sabtu 23 Oktober, malam.
Pelaku pengidap ekshibisionisme ditangkap berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial.
"Ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Dia (pelaku) engga tau kalau viral," ujarnya.
Sebelumnya, terdapat unggahan video pelecehan seksual di sekitar Stasiun Sudirman, Menteng, viral di akun TikTok korban @embaaak, Kamis (21/10 kemarin. Dijelaskan bahwa aksi pengidap ekshibisionisme itu terjadi pada 15 Oktober lalu sekita pukul 19.00 WIB.
Dalam unggahan itu terlihat rekaman sebuah video yang menunjukkan seorang pria menunjukkan alat kelaminnya kepada pejalan kaki perempuan di Jalan Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi beberapa waktu lalu gue sempat ketemu sama pelaku pengidap ekshibisionisme di jalan dari kantor gue menuju Stasiun Sudirman," ucap korban dalam video tersebut.
Dalam video yang berasal dari rekaman CCTV terlihat jalan trotoar sedang sepi dari pejalan kaki. Pelaku tersorot kamera menunggu di pojokan jalan. Begitu korban melintas, pelaku langsung membuka celananya dan menunjukkan alat kelaminnya.
Korban pun langsung seketika berlari ke arah stasiun. "Dia buka celana dan pegang kelaminnya. Gue nangis, gw lari, gue teriak," ujar korban.
Setelah korban lari menghindar, si pelaku pengidap ekshibisionisme juga langsung kabur ke arah berlawanan. (Hld/OL-09)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved