Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dipertanyakan, karena di dalamnya mengandung frasa persetujuan hubungan seksual.
Ini tentu tak sesuai norma hukum di Indonesia. Persetujuan hubungan seksual yang dimaksud Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih adalah frasa “tanpa persetujuan korban” pada pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.
Menurut Fikri dalam siaran pers, Senin (8/11/2021), dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent.
“Artinya hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka,” imbuhnya.
Hal ini bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, dimana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. Pasal 284 KUHP, misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukan perzinahan walau didasari suka sama suka.
“Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ironisnya, beberapa UU yang dijadikan konsideran dalam Permendikbudristek itu, jelas-jelas bertentangan isinya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 50, misalnya, menegaskan, wanita dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Kemudian, masih kata Fikri, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 3 bahwa fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Pembentukan watak ini untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Sekali lagi, Fikri menegaskan, fraksinya sangat menentang segala bentuk kekerasan seksual yang tertulis dalam judul Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai Pancasila dan berketuhanan yang Maha Esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX tersebut. (RO/OL-09)
Empat siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) binaan Yayasan Pendidikan Astra menerima beasiswa penuh untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Keberhasilan Sergai dalam menurunkan angka stunting secara signifikan menjadi tolok ukur untuk pencapaian angka nol persen.
Program Studi Pendidikan Tata Busana & Desain Mode, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), berkolaborasi dengan Asia Fashion Show Indonesia 2025.
Pentingnya membumikan Pancasila melalui Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (FK Usakti) menerima sertifikat ISO 21001:2018 untuk Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
Indonesia–Korea Higher Education Forum (IKHEF) 2025 sukses digelar pada 13 Agustus lalu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved