Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Dalam peringatan Hari Raya Nyepi, Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 1.152 narapidana beragama Hindu di seluruh wilayah Indonesia.
MA dapat memutuskan memperpanjang masa tahanan dan/atau mengalihkan status tahanan ke tahanan rumah atau kota.
Kondisi overcrowding dan penyebaran covid-19 menyebabkan Rutan/Lapas bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk pelaksanaan pemidanaan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memulangkan sementara 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah wabah virus korona (covid-19).
Untuk mencegah penuyebaran covid-29, KPK mengubah sistem kunjungan bagi tahanan di Rumah Tahanan KPK. dengan menggunakan video call.
Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu berpotensi diskriminatif.
Kementerian Hukum dan HAM harus menyiapkan sumber daya untuk melakukan pembinaan pada narapidana yang dibebaskan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, sebanyak 5.556 napi telah di pulangkan dan nantinya 30 ribu hingga 35 ribu lagi akan mendapatkan ‘hadiah’ serupa.
Langkah itu bertujuan mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP) di tengah wabah korona.
Menurut dia, revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan tidak relevan dengan kondisi pandemi virus korona (covid-19).
Menurut dia, revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan tidak relevan dengan kondisi pandemi virus korona (covid-19).
Benny Kabur Harman mencurigai ada motif lain di balik rencana Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk membebaskan narapida korupsi dan narkotika.
Menteri Hukum dan HAM diminta lebih fokus pada narapidana overstay yang pada Maret 2019 tercatat 37 ribu orang.
Membebaskan napi koruptor dinilai sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.
Status hukum seorang narapidana, menurut Laode, tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis hukuman yang dijatuhkan padanya dan juga tidak berdasarkan usia narapidana.
Wacana pembebasan narapidana korupsi berkenaan dengan wabah covid-19 baru bergaung di lingkungan Kemenkum dan HAM. Pihak Istana Kepresidenan belum memberikan sikap dan sinyal apa pun.
IPW menilai tidak ada alasan bagi Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus covid-19.
Wacana untuk membebaskan sejumlah narapidana di tengah wabah covid-19 termasuk untuk kasus korupsi dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Mahfud menjelaskan, sejak 2015 silam, memang Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mengubah untuk merevisi PP 99 tahun 2012.
Menurut Yasonna, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved