Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dalam perkara dugaan korupsi suap terkait pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Andra dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020 atas nama Terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Menurut Ali, eksekusi ini dilakukan dengan cara memasukkan Andra ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain hukuman badan, Andra juga harus membayar denda.
"Dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.
Baca juga : Nurhadi Tepis Terima Suap Pengurusan Perkara PK
Andra terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Andra terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara. Uang US$71 ribu dan SGD96,7 ribu itu diterima bertahap pada Juli 2019.
Pemberian uang untuk mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS. Pemasangan alat di kantor cabang PT AP II antara PT APP dan PT Inti. (OL-7)
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Di tengah panasnya demonstrasi, kasus dugaan korupsi DJKA yang pernah menyeret nama Bupati Pati Sudewo kembali mencuat.
KPK mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek kereta api
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Amphuri megaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8) terkait dugaan korupsi kuora haji.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved