Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
HOME industri alias pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau gorila terkuak beroperasi di Sunter, Jakarta Utara dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hebatnya, yang mengatur budidaya hingga distribusinya adalah narapidana yang mendekam di penjara.
"Ini adalah jaringan, salah satu tersangkanya Vi saat ini masih ada di LP (penjara). Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis, kemudian mengendalikan pengiriman," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konpres di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Dari kasus ini, jelas Yusri, polisi menetapkan delapan tersangka, yakni, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, serta napi berinisial Vi. Yusri mengatakan industri rumahan itu memasarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial.
Pelaku HA, jelas Yusri, ditangkap setelah diketahui akan mengirim paket tembakau ke Ambon, Maluku. Polisi juga mengamankan HA bersama barang bukti paket tembakau gorila di Bekasi Timur. HA mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari EM di Sunter, Jakarta Utara.
Tersangka EM, kata Yusri, bertugas membuat tembakau gorila itu berdasarkan arahan dari Vi. Yusri menjelaskan EM setiap minggu bisa memproduksi 3 kilogram tembakau gorila dengan bayaran Rp3 juta sekali produksi.
"Saudara EM, dia adalah seorang wanita. Dia perannya cuma untuk membuat berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial Vi," kata Yusri.
Dari EM kemudian diketahui pula dirinya pernah mengirim kepada M dan RZ di Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, dari keterangan M dan RZ, mereka mendapatkan tembakau gorila dari NPS, RSW dan EA di Kabupaten Bandung.
"Ini berkembang semua karena mereka saling berhubungan. Mengirim, menjual dan membeli melalui akun yang sudah disiapkan dan media sosial. Berkembang sampai di Bandung. Di sana ada pabrik, tersangkanya adalah RSW dan EA, serta NPS," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan masih mengejar pihak lain yang berada di balik pengiriman tembakau gorila tersebut. Ia mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang mengirimkan tembakau tersebut ke Pulau Jawa, Bali, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112
ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-13)
Baca Juga: Kelelahan Psikis saat Pandemi Sebabkan Demotivasi
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved