Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HOME industri alias pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau gorila terkuak beroperasi di Sunter, Jakarta Utara dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hebatnya, yang mengatur budidaya hingga distribusinya adalah narapidana yang mendekam di penjara.
"Ini adalah jaringan, salah satu tersangkanya Vi saat ini masih ada di LP (penjara). Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis, kemudian mengendalikan pengiriman," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konpres di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Dari kasus ini, jelas Yusri, polisi menetapkan delapan tersangka, yakni, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, serta napi berinisial Vi. Yusri mengatakan industri rumahan itu memasarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial.
Pelaku HA, jelas Yusri, ditangkap setelah diketahui akan mengirim paket tembakau ke Ambon, Maluku. Polisi juga mengamankan HA bersama barang bukti paket tembakau gorila di Bekasi Timur. HA mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari EM di Sunter, Jakarta Utara.
Tersangka EM, kata Yusri, bertugas membuat tembakau gorila itu berdasarkan arahan dari Vi. Yusri menjelaskan EM setiap minggu bisa memproduksi 3 kilogram tembakau gorila dengan bayaran Rp3 juta sekali produksi.
"Saudara EM, dia adalah seorang wanita. Dia perannya cuma untuk membuat berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial Vi," kata Yusri.
Dari EM kemudian diketahui pula dirinya pernah mengirim kepada M dan RZ di Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, dari keterangan M dan RZ, mereka mendapatkan tembakau gorila dari NPS, RSW dan EA di Kabupaten Bandung.
"Ini berkembang semua karena mereka saling berhubungan. Mengirim, menjual dan membeli melalui akun yang sudah disiapkan dan media sosial. Berkembang sampai di Bandung. Di sana ada pabrik, tersangkanya adalah RSW dan EA, serta NPS," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan masih mengejar pihak lain yang berada di balik pengiriman tembakau gorila tersebut. Ia mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang mengirimkan tembakau tersebut ke Pulau Jawa, Bali, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112
ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-13)
Baca Juga: Kelelahan Psikis saat Pandemi Sebabkan Demotivasi
Kaesang sudah urus surat keterangan belum pernah dipidana untuk maju Pilgub Jateng
Dari119 tahanan kasus terorisme yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, hanya 6 yang menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara Pemilu 2019, kemarin.
Ancaman tersebut karena keduanya saat ini tercatat sebagai narapidana di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Ganja dari Aceh itu diselundupkan lewat jalur darat melalui Medan dan Lampung. Sementara itu, penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa dilakukan menggunakan kapal tongkang.
PETUGAS Rumah Tahanan Negara Cilodong, Kota Depok, menjemur ribuan warga binaan untuk mencegah penyebaran korona ke dalam sel-sel tahanan, kemarin.
Aparat telah melakukan penangkapan terhadap para napi yang kembali melakukan kejahatan di kala korona.
NOOR Ahsan, 30, menghitung pasokan tembakau lembutan yang baru ia terima.
DARI 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, 14 di antaranya merupakan sentra tembakau
INDONESIA termasuk salah satu negara penghasil tanaman tembakau terbesar dunia.
Negara-negara penghasil tembakau terbanyak di dunia.
Kepolisian bisa bertindak dengan alasan pelanggaran standar mutu penjualan makanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved