Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
HOME industri alias pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau gorila terkuak beroperasi di Sunter, Jakarta Utara dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hebatnya, yang mengatur budidaya hingga distribusinya adalah narapidana yang mendekam di penjara.
"Ini adalah jaringan, salah satu tersangkanya Vi saat ini masih ada di LP (penjara). Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis, kemudian mengendalikan pengiriman," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konpres di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Dari kasus ini, jelas Yusri, polisi menetapkan delapan tersangka, yakni, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, serta napi berinisial Vi. Yusri mengatakan industri rumahan itu memasarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial.
Pelaku HA, jelas Yusri, ditangkap setelah diketahui akan mengirim paket tembakau ke Ambon, Maluku. Polisi juga mengamankan HA bersama barang bukti paket tembakau gorila di Bekasi Timur. HA mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari EM di Sunter, Jakarta Utara.
Tersangka EM, kata Yusri, bertugas membuat tembakau gorila itu berdasarkan arahan dari Vi. Yusri menjelaskan EM setiap minggu bisa memproduksi 3 kilogram tembakau gorila dengan bayaran Rp3 juta sekali produksi.
"Saudara EM, dia adalah seorang wanita. Dia perannya cuma untuk membuat berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial Vi," kata Yusri.
Dari EM kemudian diketahui pula dirinya pernah mengirim kepada M dan RZ di Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, dari keterangan M dan RZ, mereka mendapatkan tembakau gorila dari NPS, RSW dan EA di Kabupaten Bandung.
"Ini berkembang semua karena mereka saling berhubungan. Mengirim, menjual dan membeli melalui akun yang sudah disiapkan dan media sosial. Berkembang sampai di Bandung. Di sana ada pabrik, tersangkanya adalah RSW dan EA, serta NPS," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan masih mengejar pihak lain yang berada di balik pengiriman tembakau gorila tersebut. Ia mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang mengirimkan tembakau tersebut ke Pulau Jawa, Bali, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112
ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-13)
Baca Juga: Kelelahan Psikis saat Pandemi Sebabkan Demotivasi
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved