Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Asimilasi Napi saat Pandemi Diperpanjang, Pengamat : Kebijakan Tepat

Dhika Kusuma Winata
01/7/2021 22:12
Asimilasi Napi saat Pandemi Diperpanjang, Pengamat : Kebijakan Tepat
kegiatan salah satu narapidana yang menjalani program asimilasi di Bali(Antara/Fikri Yusuf)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai kebijakan itu tepat dilakukan di tengah melonjaknya wabah saat ini.

"Itu adalah suatu kebijakan yang tepat mengingat situasi yang belum terkendali dan eskalasi pandemi covid-19 ini terus meningkat. Maka ketika mereka berada di penjara atau tahanan akan berpotensi lebih besar terjadinya penyebaran (virus)," kata Suparji saat dihubungi, Kamis (1/7).

Meski begitu, dia mengingatkan agar masalah kelebihan penghuni atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa diselesaikan. Menurutnya, kebijakan asimilasi rumah ini merupakan respons yang wajar di saat pandemi ini. Namun, kata dia, masalah kelebihan penghuni menjadi masalah klasik yang saat ini belum teratasi.

Dia mengatakan agar ada kebijakan yang progresif antarpenegak hukum mengenai pemenjaraan. Pelaku tindak pidana ringan atau yang berisiko rendah disarankan agar tak perlu ditahan atau dipenjara agar tak semakin membebani lapas.

"Yang lebih penting lagi diarahkan kepada aparat penegak hukum baik itu kepolisian, jaksa, atau pengadilan untuk lebih selektif dalam memberikan hukuman. Jangan sampai semua harus berujung ke penjara. Karena logikanya yang di dalam saja dikeluarkan masa yang di luar mau dimasukkan. Tindak pidana ringan itu lebih baik tidak dilakukan proses pemenjaraan," ucapnya.

Baca juga : Setara Institute Soroti Polri Mulai Demonstrasi sampai Laskar FPI

Dia juga menyarankan agar dilakukan percepatan vaksinasi covid-19 bagi napi yang di dalam penjara maupun yang akan mendapat asimilasi di rumah. 

Sejak awal pandemi covid-19, Kemenkumham memberikan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi napi tindak pidana umum dan anak dalam rangka penanggulangan covid-19 di lapas. Aturan itu kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Nantinya, semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan.

Pada kebijakan yang pertama kali diterbitkan pada April 2020 itu, ada 55.929 napi dan 1.415 anak penerima hak integrasi serta 69.006 napi dan anak penerima hak asimilasi di rumah.

Kebijakan itu kemudian diperpanjang setelah dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 pada Desember 2020. Sebanyak 16.387 napi dan 309 anak menerima hak integrasi serta 21.096 napi dan anak menjalankan asimilasi di rumah. (OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya