Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SECARA umum, tingkat kepuasan terhadap kepolisian terus meningkat sejalan dengan upaya perbaikan. Survei Litbang Kompas (Februari 2021) menunjukkan angka 74,4% institusi Polri sebagai institusi yang dipercaya publik. Sedangkan survei Cyrus Network (Juni 2021) menempatkan Polri pada angka 86,2% sebagai institusi yang dipercaya publik.
"Tingkat kepercayaan publik merupakan akumulasi persepsi dari seluruh kinerja Polri. Itu sepenuhnya belum mampu mendeteksi masalah-masalah detail partikular yang masih melekat dalam tubuh Polri," ujar Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).
Jika dipotret dengan menggunakan kerangka pemolisian demokratis sebagai standar kepatuhan institusi negara di tengah arus dan tuntutan masyarakat demokratis, Polri ialah subjek yang harus menjalankan kewajiban untuk memberi penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) terhadap HAM. Menurut dia, terdapat pandangan, pemolisian demokratis menuntut Polri bekerja berdasarkan dan dalam kerangka menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
"Oleh Polri, keharusan patuh pada prinsip HAM dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri," jelasnya. Dikatakan, di tengah pandemi covid-19, Polri menjadikan kinerja penanganan covid-19 sebagai indikator kinerja utama (IKU) pimpinan-pimpinan Polri di setiap jenjang.
Pilihan Polri mengutamakan kesehatan publik merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi rakyat. "Dalam konteks penanganan covid-19, banyak pihak mengapresiasi kinerja Polri, termasuk penggunaan perspektif human security yang meletakkan manusia sebagai sentral dan orientasi kinerja keamanan," katanya.
Meski diapresiasi soal penanganan covid-19, Ismail membeberkan sejumlah catatan evaluatif kinerja Polri terkait perlindungan HAM. Dikatakan, perlindungan HAM belum memperoleh perhatian dan menjadi prioritas Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Beberapa peristiwa justru menunjukkan kontradiksi dengan konsepsi pemolisian demokratis," ungkapnya.
Ismail mencontohkan kultur kekerasan yang masih tumbuh subur di internal Polri. Ditekankan, kultur tersebut secara nyata mencerminkan tidak dipahaminya responsibilitas dalam konsep Polri Presisi. Beberapa peristiwa menunjukkan peragaan kekerasan seperti dalam penanganan demonstrasi tagar reformasi dikorupsi pada 2019 dan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada 2020.
Bentuk tindakan kekerasan Polri dapat berupa penganiayaan, pengeroyokan, pemukulan, dan intimidasi penghapusan video kekerasan aparat. "Selain itu, tercatat ada pembatasan akses informasi hingga tindakan penghalang-halangan akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap," katanya.
Tindak kekerasan aparat selalu menjadi kritik berbagai organisasi masyarakat dari tahun ke tahun, termasuk oleh Komnas HAM. Bahkan, kata Ismail, aksi dengan tagar ReformasiDikorupsi pada 24-30 September 2019, Komnas HAM mencatat ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri.
"Dalam catatan Komnas HAM pun, Polri menjadi lembaga yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sepanjang 2020, di antaranya terkait lambannya penanganan kasus, dugaan kriminalisasi, proses hukum tidak sesuai prosedur, dan dugaan kekerasan," paparnya. Menurut dia, kultur kekerasan juga terlihat dalam peristiwa yang terjadi di ruang tahanan Polri. Kasus Herman, salah seorang tahanan yang tewas di sel Mapolresta Balikpapan pada Desember 2020, menjadi cerminan puncak gunung es peristiwa serupa.
Dalam kasus Herman, Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka. Kekerasan dan dugaan praktik penyiksaan terjadi karena model penyelidikan dan interogasi yang dilakukan anggota Polri untuk memperoleh pengakuan atau informasi dengan cara kekerasan seharusnya menjadi masa lalu, karena bertentangan dengan pemolisian demokratis.
Praktik kekerasan juga dialami oleh Luthfi, 20, pemuda pembawa bendera yang viral saat demo di DPR memberikan kesaksian di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Luthfi mengaku dianiaya oleh penyidik kepolisian saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat yang bertujuan memperoleh pengakuan bahwa dirinya telah melempar batu kepada aparat kepolisian yang saat itu tengah mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR.
"Dalih kepolisian bahwa si korban dianiaya oleh tahanan lain bukanlah pembenaran yang bisa diterima, tetapi justru menunjukkan kompleksitas praktik penyiksaan ini, mulai dari dugaan dilakukan pihak kepolisian, tahanan lain, kelalaian kepolisian dalam menjaga para tahanan, hingga ketidakmampuan kepolisian dalam menjamin rasa aman, penegakan hukum, dan HAM setiap tahanan," paparnya.
Selain kekerasan dan dugaan praktik penyiksaan, Setara Institute juga menyoroti isu penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Dikatakan Ismail, penggunaan senjata api sering dinilai bukan lagi berorientasi untuk melumpuhkan target tetapi mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau beberapa warga negara. Polri sebenarnya telah memiliki Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur tahapan dan orientasi penggunaan senjata api sebagai bagian dari standar yang harus dipatuhi oleh anggota Polri.
Namun, dalam sejumlah kasus, seperti peristiwa penembakan enam anggota Laskar Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020, penembakan terhadap seorang berinisial ZA, 25, yang melakukan penyerangan di Mabes Polri pada 31 Maret lalu, serta penembakan terhadap seorang DPO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, menunjukkan bahwa kepatuhan pada Perkap No.1/2009 tersebut masih belum sepenuhnya diinternalisasi dan dipedomani.
Ismail menilai dalam kasus-kasus penembakan yang mematikan, semestinya Polri menerbitkan white paper sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan senjata api yang menjelaskan kepada publik tentang peristiwa-peristiwa tersebut dan level keberbahayaannya, sehingga tidak menimbulkan kontroversi. "White paper itulah yang akan menjadi ruang pembelaan Polri untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, termasuk memberikan pengakuan jujur tentang potensi unprocedural conduct dan pelanggaran, sehingga valid memberikan sanksi kepada anggota, termasuk memberikan sanksi yang serius," katanya.
Ismail juga membeberkan tantangan lain yang harus dijawab Polri. Salah satunya, memastikan proses hukum dan penegakan hukum secara adil dan presisi. Dikatakan, penundaan proses hukum dalam beberapa kasus, telah menimbulkan ketertundaan orang-orang yang berurusan dengan hukum memperoleh keadilan. Padahal justice delayed is justice denied seharusnya dipedomani oleh Polri. "Menunda proses diperolehnya keadilan adalah sama saja menyangkal keadilan itu sendiri. Perbaikan tata kelola di reserse Polri adalah kebutuhan mendesak untuk Polri yang presisi," tuturnya.
Lebih jauh, Ismail menilai selama enam bulan menjabat, Listyo telah melakukan sejumlah inisiatif dan kebijakan baru seperti mainstreaming restorative justice dalam penyelesaian jenis perkara pidana tertentu, pengetatan pedoman penggunaan UU ITE untuk menghindari over-kriminalisasi penyampaian pendapat dan ekspresi dan penanganan intoleransi dan radikalisme secara akuntabel adalah modal untuk terus memperbaiki kinerja Polri. Penting bagi Polri untuk membuktikan bahwa penegakan hukum sepenuhnya ditujukan untuk mencetak keadilan bagi rakyat bukan mencetak prestasi di mata kekuasaan,sebagaimana selama ini sering dituduhkan. "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih punya cukup waktu untuk menunaikan dan mewujudkan janji yang tertuang dalam visi Polri Presisi dengan terus bekerja presisi berdasarkan aspirasi masyarakat demokratis," tutupnya. (OL-14)
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Kapolres Tojo Unauna, AKB Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, pengamanan ini dilakukan untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan aman, tertib, dan khusyuk.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved