Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta meminta revitalisasi penataan Monas agar dihentikan.
Komisi pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara berwenang memberikan persetujuan atas perencanaan, pembiayaan, dan pengendalian pembangunan.
Berdasarkan lpse.jakarta.go.id, alamat kantor tersebut di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Sebelumnya, PSI melapor ke KPK atas dugaan kejanggalan kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi Monas.
Hal itu berdasarkan pertimbangan pengerjaan yang tidak sesuai aturan dan kontraktor yang dinilai abal-abal karena tidak memiliki kantor yang jelas.
PSI meminta KPK turun tangan usut kontraktor yang memenangkan proyek revitalisasi Monas, agar sesuai prosedur
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun enggan membicarakan soal sanksi yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait revitalisasi Monas
"Persoalan alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara ini masih simpang siur. Di mana alamat yang sebenarnya? Jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang."
Monas sudah menjadi milik negara lantaran merupakan ikon Republik Indonesia.
"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin."
KOMISI D DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan karena melanggar Keputusan Presiden Nomor 25/1995 tentang Pembangunan
PSI juga menyoroti latar belakang perusahaan pemenang tender proyek tersebut, PT. Bahana Prima Nusantara.
Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Betul, belum pernah ada pengajuan izin ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Mensesneg. Semua diatur dalam Keppres itu," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama
"Ada ketentuan dalam UU tentang Cagar Budaya disebutkan setiap orang dilarang mengubah fungsi di ruang cagar budaya atas seizin menteri bisa dikenakan pidana," kata Justin
DPRD menilai Pemprov DKI melanggar aturan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemprov DKI masih mencermati Kepres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Menyusul permintaan moratorium revitalisasi Monas dari DPRD.
Seharusnya kontraktor yang mengerjakan revitalisasi Monas harus memiliki track record yang baik dan mumpuni
DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional dihentikan sementara. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam penataan kawasan Monas, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta tidak hanya memindahkan pohon tetapi juga akan memindahkan Lenggang Jakarta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved