Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Komisi Pengarah Segera Bahas Proyek Revitalisasi Monas

Dhika Kusuma Winata
27/1/2020 16:42
Komisi Pengarah Segera Bahas Proyek Revitalisasi Monas
Suasana proyek revitalisasi Monas di taman silang Merdeka, Jakarta.(MI/ BARY FATAHILAH)

KEMENTERIAN Sekretaris Negara menyatakan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara segera membahas proyek revitalisasi kawasan Monas. Hal itu menyusul telah diterimanya surat dari Pemprov DKI Jakarta mengenai proyek tersebut.

"Pembahasan masih menunggu (jadwal) rapat oleh Komisi Pengarah. Sekda Provinsi DKI sudah menitipkan surat kepada Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah dan akan membahas surat tersebut segera," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Senin (27/1).

Setya mengatakan surat dari Pemprov DKI tersebut menjelaskan soal proyek revitalisasi. Surat tersebut telah diterima Jumat (24/1) akhir pekan lalu.

"Komite Pengarah sebelumnya telah menyampaikan kepada Gubernur bahwa terkait revitalisasi Monas, Pemprov DKI belum mengajukan permohonan persetujuan kepada Komisi Pengarah dan meminta perhatian atas hal tersebut," ucap Setya.

Proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik antara lain lantaran ditebangnya ratusan pohon yang ada di kawasan tersebut. Belakangan, diketahui revitalisasi itu bekum mengantongi izin atau persetujuan dari Komisi Pengarah yang diketuai Mensesneg.

Sesuai Keppres Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Komisi Pengarah bertanggung jawab memberikan pendapat dan arahan kepada Badan Pelaksana yakni Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan pembangunan di kawasan Monas. Hal itu termasuk memberikan persetujuan atas perencanaan, pembiayaan, dan pengendalian pembangunan.

Persetujuan itu melalui proses kolektif tujuh kementerian/lembaga yang menjadi anggota Komisi Pemgarah yakni Mensesneg, Menteri PU, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, dan Gubernur DKI. Masing-masing anggota Komisi Pengarah memberi persetujuan secara sektoral.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya