Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Kalangan produsen mobil dunia sangat antusias terhadap Perpres Mobil Listrik yang memang sudah dinanti-nantikan.
Regulasi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam TKDN tersebut produsen lokal harus menggunakan minimal sebanyak 35% komponen lokal dalam produksinya dan diharapkan bertumbuh ke depannya.
Pemerintah berkepentingan untuk menjadikan industri kendaraan bermotor listrik berkembang dan menjadi pintu penarik investasi masuk.
Morowali, Sulawesi Tengah merupakan pemasok utama bahan baku Lithium.
draf Peraturan Menteri Perhubungan terkait uji kelaikan mobil listrik akan dirampungkan pekan depan.
Bentuk kesiapan yang perlu diperhatikan, lanjut Andry ialah soal ketersediaan baterai sebagai komponen utama penggerak mobil listri
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik pada Senin (5/8).
Menurut Anies Pemprov DKI harus menunggu hingga harga mobil listrik lebih ekonomis karena telah dijual massal.
Anies berterima kasih kepada Presiden dan berharap industri bergerak
Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah daerah yang memiliki APBD besar seperti DKI Jakarta memberikan insentif kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan mobil listrik.
Pada periode awal yakni 2019-2023, produsen hanya diwajibkan menerapkan TKDN minimal 35%.
Kunci keberhasilan implementasi mobil listrik tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga di masyarakat itu sendiri.
Baterai kendaraan listrik baik yang masih berkonsep ataupun yang sudah mengaspal membutuhkan sebuah baterai sebagai penyimpan daya untuk didistribusikan ke kendaraan bermotor listrik.
Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyusunan regulasi terkait kendaraan listrik. Hal tersebut sebagai respons terhadap penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik.
PRESIDEN Joko Widodo mendorong pemerintah daerah yang memiliki APBD besar seperti DKI Jakarta, memberikan insentif kepada masyarakat membeli mobil listrik.
Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik. Perpres itu diteken Jokowi pada Senin (5/8)
Pemerintah memberikan waktu selama dua tahun bagi industri untuk melakukan investasi.
PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio menilai peraturan presiden (perpres) tentang mobil listrik
Saat ditanya lebih lanjut terkait nasib perpres mobil listrik, Putu meminta media untuk menanyakannya pada pihak Setneg.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved