Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
REGULASI kendaraan listrik berupa peraturan presiden dan peraturan pemerintah baru akan berlaku pada 2021.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan waktu selama dua tahun bagi industri untuk melakukan investasi.
“Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," kata Airlangga usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/8).
Airlangga menjelaskan peraturan presiden nantinya mengatur mengenai tugas dari setiap kementerian. Sementara itu, peraturan pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi.
Baca juga : Soal Perpres Mobil Listrik, Kemenperin Tanyakan ke Setneg
"Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan itu merupakan hasil revisi dari PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah," ujar Airlangga.
Airlangga melanjutkan revisi PP No 41/2013 itu akan mengubah sistem fiskal dimana Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan mengacu pada emisi kendaraan itu.
Di samping itu, Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik itu juga akan mengatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Nantinya TKDN kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia dapat mencapai 35%.
Airlangga memastikan bahwa proses finalisasi aturan kendaraan berbasis listrik sudah selesai, dan saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved